Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik tengah menjadi sorotan. Sebab, ia memutus vonis bebas pada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Dalam pertimbangannya, Damanik memandang penganiayaan yang dilakukan Ronald pada Dini hingga tewas tak terbukti dalam persidangan. Meski, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyodorkan sejumlah alat bukti dan keterangan para saksi di persidangan.
Damanik menyatakan, Dini ketika dalam posisi tergeletak dan tidak sadar karena efek minuman beralkohol. Ketua dan anggota majelis hakim mengaku telah membaca hasil visum et repertum dari rumah sakit dr Soetomo bahwa kondisi jenazah mengalami kerusakan lambung karena alkohol dalam lambung dan darah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyebab kematian Dini karena adanya luka robek pada organ hati akibat karena penyakit lain karena mengkonsumsi alkohol yang dikonsumsi dini saat berasa di Blackhole (KTV)," kata Damanik saat membacakan pertimbangan di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Damanik menyatakan, aksi Ronald melindas Dini dengan mobil juga dinilai tak terbukti. Padahal, ada bukti rekaman CCTV yang telah dikumpulkan JPU dan Kepolisian.
Lalu, ada pula keterangan ahli Egi Susanti yang memberikan pendapat bahwa ketika seseorang bersandar di luar kendaraan, maka dia akan menerima gesekan dari permukaan yang dia sandari. Ketika permukaan ditarik dengan kuat maka dia akan terseret.
"Apabila seseorang bersandar dalam keadaan tidak terikat atau bebas maka dia pasti akan terbuang. Jatuhnya korban bahwa bukan seperti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum," ujar Damanik.
Damanik menegaskan, unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dinilai tidak terbukti. Kendati, seluruh fakta persidangan yang ada sejak dakwaan hingga tuntutan telah menyatakan Ronald bersalah dan memenuhi unsur pidana sesuai dalam pasal 338 KUHP dan dituntut membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.
(pfr/hil)