PSHT Jember Dibekukan Buntut Kasus Pesilat Keroyok Polisi

PSHT Jember Dibekukan Buntut Kasus Pesilat Keroyok Polisi

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 26 Jul 2024 08:53 WIB
Rilis kasus pengeroyokan polisi oleh pesilat PSHT di Jember
Para pesilat PSHT yang mengeroyok polisi (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Organisasi pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Jember dibekukan sementara. Hal ini buntut aksi belasan pesilat PSHT mengeroyok anggota Polsek Kaliwates, Aipda Parmanto hingga babak belur pada Selasa (23/7/2024).

Saat ini, polisi telah menetapkan 13 pesilat menjadi tersangka. Sebanyak 11 pesilat sudah berusia dewasa, sementara 2 pesilat masih di bawah umur.

Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto memastikan, seluruh kegiatan PSHT Jember dibekukan untuk sementara. Ia meminta, para pesilat menjadikan kasus ini sebagai momentum dalam memperbaiki manajemen. Serta, mengantisipasi hal serupa tak terulang kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Imam, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengurus Cabang PSHT Jember. Kemudian, sepakat membekukan semua kegiatannya di Jember.

"Kita bekukan sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan tuntas, (peristiwa pengeroyokan polisi) kita jadikan titik tolak untuk sementara kegiatan PSHT di Kabupaten Jember," kata Imam, Jumat (26/7/2024).

ADVERTISEMENT

"Mari kita jadikan ini sebagai momentum untuk berbenah, memperbaiki manajemen dan menguatkan manajemen agar kejadian serupa tidak terulang lagi," imbuhnya.

Imam menjelaskan, seyogyanya organisasi pesilat tak memantik dan menyebabkan kericuhan. Melainkan, dapat menciptakan dan melestarikan keamanan di manapun berada.

"Tindakan seperti ini akan memicu stabilitas keamanan," paparnya.

Imam berharap, PSHT menjadikan momentum ini untuk berbenah dan mengevaluasi. "Mudah-mudahan PSHT menjadi perkumpulan pencak silat yang dicintai masyarakat," ujarnya.

Polisi dengan 2 bintang di pundaknya itu menerangkan, pembekuan itu sudah disepakati bersama Forkopimda Jatim. Begitu juga dengan pengurus cabang di Kabupaten Jember dan sudah mendapat restu dari Ketua Umum Nasional PSHT Moerdjoko.

Sementara itu, Ketua Umum PSHT Moerdjoko meminta polisi agar menindak pesilat PSHT yang terbukti melanggar pidana dan meresahkan.

"Tentu kami mohon ke Pak Kapolda, personel kami yang melanggar hukum harus ditindak secara hukum," tuturnya

Moerdjoko memastikan, 13 tersangka bakal mendapat sanksi keras sesuai dengan aturan AD/ART organisasi PSHT. Pun dengan oknum PSHT lainnya yang melanggar hukum.

"Peraturan dewan pusat jelas, anggota yang melanggar ketentuan dalam AD/ART akan mendapatkan sanksi tegas dan terukur," ungkapnya.

Moerdjoko lantas meminta maaf kepada masyarakat dan polisi atas kejadian ini. Ia mengaku menyesalkan peristiwa itu terjadi hingga menyebabkan polisi terluka.

"Ini menjadi bahan bagi kami sebagai pengurus PSHT untuk mengevaluasi dan menyusun langkah ke depan agar kejadian ini tidak terjadi lagi di Jatim maupun di daerah lain," tutupnya.




(pfr/hil)


Hide Ads