Polisi telah menetapkan 13 orang tersangka pengeroyokan Aipda Parmanto dari 22 pesilat PSHT yang diamankan. Satu di antara mereka diketahui berperan sebagai provokator.
Para tersangka itu dihadirkan saat konferensi pers digelar di Gedung Mahameru Mapolda Jatim kemarin sudah memakai baju tahanan. Dipastikan bahwa 11 pesilat di antara 13 tersangka itu berusia dewasa. Sedangkan 2 lainnya masih anak-anak.
Para tersangka yakni Kafilah Nur Habibi (26), Alfarizi Rendi Arianto (19), Rhenata Adhitya Dwi Dewantoro (21), Yolanda Agustian Dewantoro (24), Dandi Akram Putra (20), Mochamad Yasin Bagus (21), Agil Bachtiar (21), dan Akbar Fiki Alias Icang (19). Mereka adalah warga Kecamatan Sumbersari, Jember.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka lainnya yakni Stanis Laus Renyaan (19) dan M. Alifan Nabila Latif (21) yang merupakan warga Dusun Krajan, Kecamatan Panti, Jember. Satu lagi tersangka yakni Moch. Vikri Ragil Triar (20) adalah warga Gumukbago, Kecamatan Kaliwates.
Polisi pun mengungkapkan bahwa di antara 13 tersangka tersebut ada 1 orang yang berperan sebagai provokator yang memicu aksi pengeroyokan terhadap Aipda Parmanto yang bermaksud mengurai masa agar tidak memblokade jalan raya.
Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto mengungkapkan pada Minggu (21/7) malam itu Aipda Parmanto mendatangi massa bersama 3 anggota lain naik mobil patroli. Petugas itu menyampaikan imbauan kepada rombongan konvoi.
Yang bersangkutan meminta rombongan konvoi agar tidak menutup jalan, tapi imbauan itu tidak diindahkan. Lalu tersangka bernama Khafilah memprovokasi massa lain dengan menyebut ada satu anggota PSHT yang diamankan polisi.
Imbas provokasi yang disampaikan tersangka Khafilah itulah massa melakukan pelemparan ke mobil patroli petugas. Saat mobil itu meninggalkan lokasi, Aipda Parmanto tertinggal dan menjadi bulan-bulanan para pesilat.
Belasan pesilat yang telah ditetapkan tersangka itu tidak hanya melakukan pemukulan terhadap anggota Polsek Kaliwates yang melakukan pengamanan dengan tangan kosong. Dia juga menggunakan bambu dan menendang anggota Polsek Kaliwates tersebut.
"Yang memegangi dan menyeret anggota Polsek Kaliwates pada saat dilakukan pemukulan oleh oknum anggota PSHT juga telah diamankan," kata Imam saat konferensi pers, Kamis (25/7/2024).
Tidak hanya memamerkan tersangka, polisi juga menunjukkan barang bukti. Selain menjadikan mobil dinas Polri yang rusak sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan sejumlah batu, 10 unit motor, 14 unit telepon genggam, juga bendera PSHT.
Akibat ulah para pesilat tersebut korban mengalami luka-luka. Kapolda Jatim Imam menyatakan hingga saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Sampai hari ini dirawat di RS umum Kaliwates. Modus penghasutan oleh oknum sehingga terjadi pengeroyokan dengan korban Aipda Parmanto dengan cara memukul dan menendang bagian muka," ujarnya.
Dia sebutkan sejumlah luka yang dialami Aipda Parmanto akibat penganiayaan yang dilakukan puluhan oknum pesilat PSHT termasuk 13 orang yang telah ditetapkan tersangka itu. Salah satunya retak pada tulang hidung.
"Memar masih kelihatan, hidung retak. Sampai sekarang observasi di RS Kaliwates," ujarnya.
Imam juga menegaskan terhadap 13 orang dari 22 pesilat yang telah ditetapkan tersangka itu saat ini telah dilakukan penahanan. Dua tersangka yang masih anak-anak akan dikenai Undang-Undang Anak.
"Setelah dipilah peran dan tugas masing-masing oknum PSHT ada 13 ditetapkan tersangka. 1 (KNH) provokatif dan 10 oknum PSHT sebagai pengeroyok dan penganiayaan. Kita lakukan penahanan, 2 tersangka adalah anak dikenakan UU anak, hari ini dihadirkan ke ortu untuk dilakukan pembinaan," paparnya.
(dpe/iwd)