Profil Hakim Erintuah Damanik yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Profil Hakim Erintuah Damanik yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Irma Budiarti - detikJatim
Kamis, 25 Jul 2024 15:11 WIB
Ronald Tannur
Hakim Ketua Erintuah Damanik yang memimpin sidang vonis Ronald Tannur. Foto: Praditya Fauzi Rahman
Surabaya -

Hakim Erintuah Damanik memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afriyanti. Padahal sebelumnya, anak eks anggota DPR RI F-PKB Edward Tannur itu dituntut 12 tahun penjara. Siapakah hakim Erintuah Damanik?

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah atas pembunuhan atau penganiayaan hingga tewas kepada Dini. Ronald Tannur dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki.

Sebelumnya, Ronald didakwa pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Dakwaan itu atas pembunuhan yang dilakukan Ronald kepada kekasihnya Dini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Keluarga Dini mengecam vonis majelis hakim PN Surabaya itu. Bahkan, sejumlah kalangan juga mempertanyakan kebenaran hasil putusan tersebut. Pasalnya, JPU menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris Rp 263,6 juta subsider enam bulan penjara.

Profil Erintuah Damanik

Erintuah Damanik lahir pada 24 Juli 1961. Ia adalah seorang hakim yang ditempatkan di PN Surabaya.

Dilansir dari situs PN Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A Khusus. Ia memiliki pangkat golongan Pembina Utama Madya.

Pria berusia 63 tahun itu merupakan lulusan Universitas Tanjungpura. Ia mengambil studi Magister Hukum.

Erintuah Damanik pernah menjabat Humas Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2019. Setahun kemudian, pada tahun 2020, Erintuah Damanik dipindah ke Surabaya.

Sebelum menangani kasus Ronald Tannur, ia telah menangani banyak kasus. Ada beberapa kasus besar yang pernah ditangani Erintuah Damanik.

Ia pernah menjadi ketua majelis hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida. Sidang kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di PN Medan itu terjadi pada 2019.

Erintuah Damanik juga pernah menolak Praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho. Sidang itu digelar di PN Medan.




(irb/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads