Tulang Hidung Aipda Parmanto Retak Usai Dikeroyok Pesilat PSHT

Tulang Hidung Aipda Parmanto Retak Usai Dikeroyok Pesilat PSHT

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 25 Jul 2024 14:44 WIB
Rilis kasus pengeroyokan polisi oleh pesilat PSHT di Jember
Para pesilat pengeroyok Aipda Parmanto (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Polisi telah menetapkan 13 pesilat PSHT sebagai tersangka pengeroyokan Aipda Parmanto. Saat ini, Aipda Parmanto masih dirawat di rumah sakit usai dikeroyok saat melakukan pengamanan di Jember, Minggu (21/7/2024).

Sebelumnya, polisi telah mengamankan 22 pesilat yang mengeroyok Aipda Parmanto. Namun, hanya 13 pesilat yang terbukti melakukan tindak pidana.

Dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, belasan anggota PSHT itu mengenakan pakaian tahanan. Selain para tersangka, polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari 13 tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto mengatakan Aipda Parmanto masih dirawat di rumah sakit.

"Sampai hari ini dirawat di RS umum Kaliwates. Modus penghasutan oleh oknum sehingga terjadi pengeroyokan dengan korban Aipda Parmanto dengan cara memukul dan menendang bagian muka," ujar Imam, Kamis (25/7/2024).

ADVERTISEMENT

Akibat ulah para pesilat, korban mengalami luka-luka dan patah tulang hidung.

"Memar masih kelihatan, hidung retak. Sampai sekarang observasi di RS Kaliwates, penangkapan awalnya 22 (orang), setelah dipilah peran dan tugas masing-masing oknum PSHT ada 13 ditetapkan tersangka. 1 (KNH) provokatif dan 10 oknum PSHT sebagai pengeroyok dan penganiayaan, kita lakukan penahanan, 2 tersangka adalah anak dikenakan UU anak, hari ini dihadirkan ke ortu untuk dilakukan pembinaan," paparnya.

Imam memastikan, 11 pesilat di antaranya sudah berusia dewasa. Sedangkan, dua tersangka masih anak-anak. Para tersangka yakni Kafilah Nur Habibi (26), Alfarizi Rendi Arianto (19), Rhenata Adhitya Dwi Dewantoro (21), Yolanda Agustian Dewantoro (24), Dandi Akram Putra (20), Mochamad Yasin Bagus (21), Agil Bachtiar (21), dan Akbar Fiki Alias Icang (19). Mereka merupakan warga Kecamatan Sumbersari, Jember.

Tersangka lainnya yakni Stanis Laus Renyaan (19), M. Alifan Nabila Latif (21). Keduanya merupakan warga Dusun Krajan, Kecamatan Panti, Jember. Terakhir yakni Moch. Vikri Ragil Triar (20), warga Gumukbago, Kecamatan Kaliwates, Jember

Imam menegaskan para tersangka tak hanya melakukan pemukulan terhadap anggota Polsek Kaliwates yang melakukan pengamanan dengan tangan kosong. Namun, juga menggunakan bambu dan menendang anggota Polsek Kaliwates.

Menurut Imam, saat itu petugas memberikan imbauan kepada rombongan konvoi agar tidak menutup jalan, tapi tidak diindahkan. Lalu, diprovokasi oleh tersangka bernama Khafilah, dengan mengatakan salah satu anggota PSHT diamankan petugas.

Massa sontak melakukan pelemparan pada mobil patroli petugas. Saat mobil patroli meninggalkan lokasi, salah satu anggota tertinggal. Di situ lah terjadi pengeroyokan oleh oknum PSHT.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita batu, mobil dinas Polri yang rusak, 10 unit motor, 14 unit telepon genggam, hingga bendera berlogo PSHT sebagai barang bukti.




(hil/iwd)


Hide Ads