Seorang tukang pijat di Sumenep ditangkap polisi karena diduga mencabuli pasiennya. Tersangka berinisial MS (45) warga Kecamatan Pragaan.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan modus yang dilakukan tersangka yakni berpura-pura memijat korban. Namun setelahnya malah mencabuli.
Pencabulan itu, lanjut Henri terjadi pada tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu korban yang baru saja mengalami kecelakaan ke rumah tersangka untuk minta dipijat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban bersama dengan keponakannya dari Puskesmas Pragaan dan langsung menuju ke rumah tersangka MS untuk memijat kakinya yang baru kecelakaan" kata Henri, Selasa (23/07/2024).
Sesampai di rumah tersangka, korban yang berusia 25 tahun itu tak langsung dipijat, namun harus menunggu antrean. Setelah tiba gilirannya, korban kemudian dipersilahkan masuk untuk dipijat sedangkan keponakannya menunggu di luar.
Bukan dipijat, korban malah dicabuli dengan meraba bagian vitalnya. Hal ini membuat korban kaget dan berteriak lantas lari keluar.
"Korban langsung berontak teriak bangun sambil lari keluar langsung mengambil sepedanya sambil menangis," kata Henri.
Kasus itu selanjutnya dilaporkan korban ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka kemudian ditangkap.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku terangsang dengan tubuh korban yang juga pasiennya itu. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang Undang RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(abq/iwd)