Polisi menggerebek tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di sebuah kos di Wlingi, Kabupaten Blitar. Sebanyak 26 orang calon PMI ilegal ditemukan dalam tempat kos tersebut.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Reza mengatakan mereka dijanjikan kerja di luar negeri secara mudah, dan pembayaran hanya dengan sistem potong gaji.
Febby menambahkan saat ini pihaknya sudah mengantongi identitas terduga pengelola tempat penampungan calon PMI ilegal itu. Pengelola diketahui berinisial EZ (50) warga Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terlapor dalam kasus ini, EZ (50), perempuan asal Wlingi, Kabupaten Blitar. Dalam penggerebekan, EZ tidak ada di lokasi. Jadi saat ini kami masih memburu yang bersangkutan (EZ)," katanya, Selasa (23/7/2024).
Febby menyebut EZ menjanjikan para calon PMI itu bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di luar negeri. Bahkan, EZ juga diduga mengiming-iming para korban dengan biaya murah alias hanya potong gaji.
"Dia merekrut para korban untuk dijanjikan bekerja di luar negeri tanpa biaya. Hanya ada potong gaji. Mereka ini tergiur karena ada beberapa korban lain yang telah diberangkatkan ke luar negeri," jelasnya.
Berdasarkan keterangan korban, lanjut Febby, 26 calon PMI ilegal itu dijanjikan akan bekerja di luar negeri secara mudah. Seperti di Malaysia, Singapura dan Arab Saudi. Sementara asal dari para calon PMI ilegal itu bervariasi, ada yang berasal dari NTT, Bali, Sulawesi Utara dan Blitar.
"Kalau untuk tentang usianya itu mulai 35 tahun - 42 tahun. Ada satu calon PMI ilegal dari NTT yang umurnya masih 17 tahun," jelasnya.
Kini, para calon PMI ilegal itu berada di Dinsos Kabupaten Blitar. Polisi tengah berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Blitar dan BP3MI NTT untuk proses pemulangan para calon PMI ilegal tersebut.
(abq/iwd)