Kuasa Hukum Tegaskan Bebasnya Fahim Mawardi Sudah Sesuai Prosedur

Kuasa Hukum Tegaskan Bebasnya Fahim Mawardi Sudah Sesuai Prosedur

Imam Wahyudiyanta - detikJatim
Selasa, 23 Jul 2024 10:16 WIB
Penampakan video Fahim Mawardi bebas dari lapas
Fahim Mawardi saat bebas bersyarat dari Lapas Jember (Foto: Tangkapan layar)
Jember -

Pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2 Ajung, Jember Fahim Mawardi telah bebas bersyarat dari Lapas Klas 2A Jember. Pembebasan Fahim sudah sesuai dengan prosedur.

"Klien kami mengajukan haknya seperti remisi dan lain sebagainya untuk kemudian bebas setelah menjalani hukuman pada pekan kemarin tepatnya 17 Juli 2024 Masehi selepas shalat Zuhur," ujar Aziz, kuasa hukum Fahim Mawardi dalam keterangannya kepada detikJatim, Selasa (23/7/2024).

Aziz menjelaskan bahwa Kiai Fahim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jember pada 17 Juli 2023 dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara. Pada 16 Agustus 2023, majelis hakim memvonis Fahim 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian kami mengajukan upaya hukum banding atas hal tersebut di Pengadilan Tinggi Surabaya," kata Aziz.

Hasilnya, banding Perkara No. 1046/PID.SUS/2023/PT SBY tertanggal 11 Oktober 2023 dengan amar putusan banding menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jember. Pihak kuasa hukum Fahim Mawardi masih mencari keadilan atas kasus asusila tersebut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

"Kasasi Perkara No. 2109 K/Pid.Sus/2024 tanggal 4 April 2024 dengan Amar Putusan Tolak Perbaikan Pidana Penjara 2 Tahun Denda 50 Juta Subsidair 2 Bulan," tandas Aziz.

Sebelumnya Kalapas Klas 2A Jember Hasan Basri membenarkan soal pembebasan Fahim Mawardi. Kiai Fahim bebas status bebas bersyarat. Dan itu sudah sesuai dengan prosedur.

"Jadi benar, Gus Fahim ini melakukan kasasi ke MA saat berada di dalam lapas. Dari kasasi tersebut, putusan MA pada tanggal 4 April 2024 lalu menyatakan bahwa yang bersangkutan mendapat potongan masa tahanan, yang sebelumnya 8 tahun menjadi pidana 2 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan," ujar Hasan, Senin (22/7/2024).

Terkait pembebasan bersyarat Fahim Mawardi, kata Hasan, hal tersebut sudah sesuai dengan persyaratan yakni memenuhi 2/3 masa tahanan.

"Kalau pembebasan bersyarat kan syaratnya harus sudah melaksanakan 2/3 dari total masa tahanan. Masa total hukuman beliau (Gus Fahim) sejak 15 Januari 2023 di Mapolres Jember. Tinggal dihitung saja sampai tanggal 17 Juli 2024 kemarin, ya sekitar setahun setengah lebih dari 2 tahun yang diputuskan," jelasnya.

"Sehingga pada Rabu 17 Juli 2024 dia dibebaskan bersyarat. Artinya yang bersangkutan sudah bisa keluar, tetapi masih menjadi klien lembaga permasyarakatan dan dikenakan wajib lapor sebulan sekali," sambungnya.




(hil/iwd)


Hide Ads