Terendusnya Dugaan Megakorupsi PT INKA hingga Diobok-obok Kejati Jatim

Round-Up

Terendusnya Dugaan Megakorupsi PT INKA hingga Diobok-obok Kejati Jatim

Denza Perdana - detikJatim
Jumat, 19 Jul 2024 07:01 WIB
Penyidik Kejati Jatim geledah kantor INKA buntut kasus dugaan korupsi
Penggeledahan dan pemeriksaan saksi dugaan megakorupsi di PT INKA Kota Madiun. (Foto: Istimewa)
Kota Madiun -

Dugaan megakorupsi diduga dilakukan perusahaan BUMN PT Industri Kereta Api (INKA). Megaproyek yang nilainya diperkirakan mencapai USD 11 miliar atau setara Rp 167 triliun terus didalami oleh para penyidik Kejati Jatim.

Dugaan korupsi ini dalam hal pembiayaan PT INKA kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Democratic Republik Congo (DRC).

Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto menjelaskan kasus ini bermula dari rencana PT INKA dan afiliasinya di awal 2020 untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api di DRC.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fasilitasinya dilakukan oleh sebuah perusahaan asing," ujar Windhu.

Dia menambahkan dalam sarana prasarana mega proyek itu, PT INKA melibatkan anak perusahaannya yakni PT INKA Multi Solusi (PT IMST) yang ada di Jalan Raya Madiun-Surabaya, tepatnya di Desa Tiron.

ADVERTISEMENT

"Perusahaan asing itu kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung, yaitu penyediaan energi listrik di Kinshasa, DRC," jelas Windhu.

PT INKA Multi Solusi (PT IMST) merupakan bagian afiliasi PT INKA bersama dengan TSG Utama. Anak perusahaan ini diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator yang membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure demi tujuan pengerjaan penyediaan energi listrik.

Gandeng 4 BUMN di Tanah Air

Dalam pengerjaan megaproyek infrastruktur dan sarana perkeretaapian di Kongo senilai 11 miliar Dolar AS atau Rp 167 triliun ini, PT INKA menggandeng empat BUMN. Yakni PT Barata Indonesia, PT LEN, PT Merpati Nusantara Airlines, dan PT Dirgantara Indonesia.

Megaproyek itu terlaksana setelah terjadi kesepakatan antara investor TSG Group yang berpusat di Amerika Serikat dengan Democratic Republic of the Congo (Kongo) beberapa waktu lalu.

Hasil kesepakatan antara TSG Group dan pemerintah Kongo ditindaklanjuti dengan meneken kesepakatan antara TSG Group dengan 5 BUMN berupa Master Implementation Join Development Agreement (MIJDA).

Selain itu, diteken juga kesepakatan TSG Group dengan pemerintah DRC Build Own Operate Transfer (BOOT) pada Rabu 14 Oktober 2020. Penandatanganan kesepakatan itu dihadiri CEO TSG Global Holdings Dr Rubar Sandi, Duta Besar DRC untuk USA Francois Nikuna Balumuene.

Turut hadir pula dalam acara itu Penasihat Khusus Presiden DRC bidang Infrastruktur Alexy Kayembe De Bampende dan CEO PT TSG Utama Indonesia Syaiful Idham. Saat itu Direktur utama PT INKA masih Budi Noviantoro.

Windhu menegaskan bahwa pihaknya saat ini terus menangani kasus dugaan korupsi ini. Saat ini, kasus tersebut dalam tahap penyidikan. Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari karyawan PT INKA Madiun.

18 Orang Saksi Diperiksa

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim memeriksa 18 orang terkait dugaan korupsi PT Industri Kereta Api (INKA) Madiun. Pemeriksaan dilakukan saat penggeledahan di INKA terkait penanganan kasus dugaan korupsi mega proyek senilai Rp 167 triliun.

"Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi terkait dugaan korupsidi INKA pada mega proyek senilai Rp 167 triliun," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (18/7/2024).

18 Orang tersebut, kata Windhu, tidak hanya dari karyawan INKA saja namun juga pihak afiliasi dan TSG Infrastructure. Dan semua masih dalam kapasitas sebagai saksi.

"Pemeriksaan termasuk dari pihak INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure, dan pihak terkait lainnya," papar Windhu.

Windhu menyampaikan pemeriksaan dan penggeledahan telah dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi sejak 10 Juli 2024.

"Betul kita datangi INKA sudah tanggal 10 Juli kemarin," tandas Windhu.

PT INKA Memilih Bungkam

PT Industri Kereta Api (INKA) di Madiun belum bisa memberikan pernyataan terkait dugaan korupsi mega proyek senilai Rp 167 triliun tersebut. Humas PT INKA enggan menyampaikan klarifikasi apapun ke awak media.

Bahkan, mengenai sikap enggan memberikan klarifikasi itu, Manager Humas dan Protokoler PT INKA Aisyah Winanti mempersilakan wartawan anggota grup WhatsApp keluar bila memang tidak berkenan.

"Yang nggak berkenan silahkan meninggalkan group," ucap Aisyah dalam group WhatsApp INKA dengan awak media, Kamis (18/7/2024).

Aisyah sempat membalas pertanyaan sensitif dari sejumlah awak media di grup WhatsApp tersebut dengan stiker tertawa. Namun, hingga malam ini wartawan yang menunggu jawaban pihak PT INKA belum mendapatkan klarifikasi apapun.




(dpe/iwd)


Hide Ads