Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, para tersangka melakukan aksi perampokan dengan memanfaatkan situasi sepi. Mereka masuk ke teras rumah korban dengan membuka pintu pagar depan.
"Kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu samping yang tidak terkunci, saat itu tersangka MIF (Iqbal) kepergok korban Sri Iswanto (Agus) yang sedang makan. Dengan spontan tersangka langsung memukul wajah korban sebanyak satu kali," ujar Gandha kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
Tersangka Iqbal diduga panik karena kepergok Agus Sri Iswanto, kemudian mengambil pisau dapur yang sudah disiapkan sebelumnya dan berusaha menggorok leher korban.
"Namun, karena korban sempat melawan, sehingga pisau tersebut mengenai tangan sebelah kiri korban. Kemudian (pelaku) langsung menikam leher bagian belakang sebelah kiri leher dari korban Agus Sri Iswanto," sambung Gandha.
Sementara itu, tersangka M. Wakhid Hasyim Afandi masuk ke ruang makan dan langsung memukul korban Ester Sri Purwaningsih (69) dan menyeret korban ke dalam kamar serta membenturkan kepala Ester ke dinding kamar.
"Setelah berhasil melumpuhkan kedua korban, kemudian tersangka mengambil dompet yang berisi uang milik korban dan 1 buah HP dan keluar meninggalkan TKP melalui pintu samping," beber Gandha.
Gandha menyebut, para tersangka melakukan aksinya karena dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi. Dalam pengakuannya, tersangka MIF membutuhkan uang.
"Bahwa motif perbuatan para tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan adalah karena para tersangka butuh uang untuk biaya menikah serta membayar utang," tegasnya.
Para tersangka memilih rumah secara acak untuk dirampok. Namun, keduanya memilih rumah korban karena di tempat kejadian perkara (TKP) ditinggali para lansia. Berawal dari sana, akhirnya pelaku bisa memasuki rumah korban dari pintu samping rumah yang tidak terkunci.
"Jadi seperti pisau sudah dipersiapkan untuk berjaga-jaga oleh tersangka. Sebelum tertangkap tersangka mengaku berpindah-pindah tempat dan uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Gandha.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, pertama Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1, 2 dan 3, ayat (3) dan ayat (4) KUHP tentang pencurian kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat atau mati, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Lalu, Pasal 351 ayat (1), ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang luka dan mati, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, perampokan berdarah itu terjadi pada Jumat (22/3/2024) malam. Dua pelaku menyatroni rumah yang hanya ditempati Ester dan Agus. Kala itu, situasi sekitar rumah korban sedang sepi karena mayoritas warga tengah salat tarawih.
Nyawa Agus melayang setelah dihabisi pelaku dengan menghujamkan pisau ke bagian leher. Sementara, kakak kandungnya Ester, yang merupakan kepala gereja sekaligus pendeta dianiaya pelaku hingga mengalami luka.
(hil/dte)