Penampakan Suami di Kediri yang Siram Air Keras Istri dan Anak

Penampakan Suami di Kediri yang Siram Air Keras Istri dan Anak

Andhika Dwi - detikJatim
Selasa, 16 Jul 2024 17:12 WIB
Tompel, suami penyiram istri dan anaknya di Ngasem Kediri
Tompel, suami penyiram istri dan anaknya di Ngasem Kediri (Foto: Andhika Dwi/detikJatim)
Kediri -

Nurohmad Alias Tompel (25), suami yang menyiram air keras istri dan anaknya di Ngasem, Kabupaten Kediri mengaku menyesal. Begini penampakan pria asal Srumbung, Magelang, Jawa Tengah itu.

Tompel dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Kediri yang dipimpin Kapolres AKBP Bimo Ariyanto. Ia tampak mengenakan masker dan baju tahanan.

Dengan kedua tangan diborgol, Tompel tampak dikawal dua petugas menuju lokasi jumpa pers. Sepanjang jalan, wajahnya tampak menunduk dan rambutnya juga telah dicukur gundul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di hadapan Bimo, Tompel mengaku menyesal telah menyiram istri dan anaknya. Namun tatapan dan suaranya tak menujukan sama sekali penyesalan.

"Saya menyesal pak," ucap Tompel menjawab pertanyaan Bimo, Selasa (16/7/2024).

ADVERTISEMENT

Tompel mengaku tega menyiram istri dan anaknya hanya karena tak mau diajak pulang ke Jawa Tengah.

Ia lalu berdalih menyiram air keras karena ajakannya ingin melangsungkan pernikahan resmi ditolak. Tompel dan korban sendiri diketahui pasutri siri.

"Saya kesal, emosi karena istri saya tidak mau saya ajak pulang dan jalan bersama lagi. Padahal itu demi mengurus pernikahan saya dengan dia agar resmi. Kan selama ini hanya nikah siri. Karena itu saya emosi dan melakukan penyiraman," kata Tompel.

Tapi nasi sudah jadi bubur, istri dan anaknya kini harus dirawat ke RSU Soetomo Surabaya. Atas perbuatannya, Tompel kini terancam hukuman pidana 15 Tahun penjara.

Sebab ia terancam Pasal 80 ayat (1), dan (2) UU NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 351 KUHPidana.

Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga dan balitanya di Kabupaten Kediri jadi korban penyiraman air keras. Pelakunya tak lain suaminya sendiri.

Korban berinisial PK (24), sedangkan anaknya berinisial PM yang masih berusia 2 tahun. Kedua korban tinggal di rumah kos Kecamatan Ngasem.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama mengatakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.




(abq/iwd)


Hide Ads