Seorang remaja di Gresik berinisial ARB (18) harus berurusan dengan polisi. Itu setelah ia mengedit atau merekayasa foto teman-teman perempuannya menggunakan Artificial Intelligence (AI) sehingga foto-foto itu menjadi vulgar.
Berikut fakta-fakta dalam kasus tersebut.
1. Ada 20 korban yang semuanya perempuan teman pelaku
Ada sekitar 20 perempuan yang diduga menjadi korban ulah pelaku dengan merekayasa foto. Namun, baru satu orang yang melapor ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Meletakkan foto wajah korban di foto wajah wanita dewasa berpose vulgar
Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mencari foto-foto wanita berpose vulgar. Kemudian, dengan AI, ARB mengganti foto wajah wanita dewasa itu dengan foto wajah para korban.
3. Foto vulgar dengan wajah korban disebar di medsos
Setelah mengedit foto tersebut, ARB menyebarkannya ke media sosial. Saat ini polisi masih terus melacak jejak digital forensik dari foto-foto yang disebarkan oleh ARB.
4. Motif korban untuk fantasi pribadi dan candaan
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika Prabu menjelaskan, motif sementara ARB melakukan aksinya adalah untuk fantasi pribadi dan candaan. ARB mudah mendapatkan foto-foto para para korban di media sosial karena sudah mengenal mereka.
5. Korban alami trauma dan depresi
"Seluruh korban mengaku dirugikan atas perbuatan ARB. Bahkan, mayoritas mengalami trauma dan depresi," ungkap Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika Prabu, Senin (15/7/2024).
Komang menyebut, korban trauma lantaran foto hasil rekayasa itu tersebar di media sosial. ARB memang sengaja menyebarkan foto-foto rekayasa itu.
"Foto-foto yang disebar di media sosial itu diketahui oleh keluarga korban. Meskipun pose vulgar di foto-foto itu bukan tubuh asli korban, tetap saja ini memengaruhi psikis korban," imbuh Komang.
6. Pelaku dijemput paksa
ARB diringkus polisi setelah dijemput paksa. Itu setelah dia mangkir panggilan tiga kali yang dilayangkan polisi. ARB dijemput paksa oleh pacar korban, teman, keluarga, dan polisi.
"Kita jemput paksa bersama kerabat, teman dan keluarga korban. Saat ini sudah kita amankan. Saat ini masih kita periksa," kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika Haditya Prabu, Senin (15/7/2024).
7. Pelaku jadi tersangka usai dijemput paksa
ARB ditetapkan sebagai tersangka usai polisi mengumpulkan dua alat bukti. Bukti-bukti itu antara lain keterangan dari 12 saksi korban serta akun pribadi X (Twitter) milik ARB. Akun itu digunakan tersangka untuk menyebarluaskan foto korban yang telah diedit tanpa busana.
8. Pelaku gagal kuliah
ARB tak menyangka perbuatan jahilnya bisa membuatnya mendekam di balik penjara Polres Gresik. Bahkan akibat ulahnya tersebut, ia gagal masuk perguruan tinggi ternama di Malang lantaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Harusnya lulus sekolah ini saya kuliah. Tapi gak jadi karena kasus ini. Saya menyesal banget," kata ARB.
(abq/iwd)