Lima terdakwa pengeroyok RKW (14), siswa kelas 1 SMPN 2 Kota Batu hingga tewas telah menjalani sidang putusan. Kelima terdakwa anak berhadapan dengan hukum ini divonis berbeda-beda sesuai perannya.
Kelima terdakwa tersebut berinisial MI (15), MA (13), KA (13), AS (13) dan KB (13). Para pelaku ini diketahui merupakan teman sekolah dan teman bermain korban.
Vonis yang paling berat diterima MI karena sudah berada di atas umur. MI divonis 3 tahun di Lapas Anak di Blitar. Sementara MA sebagai pelaku utama divonis 3 tahun ditambah pelatihan kerja 1 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan tiga tersangka lainnya KA, KS KB mendapat hukuman 1 tahun penjara dan 1 tahun pelatihan kerja. Untuk hukuman penjara bagi 4 pelaku berusia di bawah 15 tahun ditempatkan di shelter khusus anak di Jember.
"Putusan sudah diketok sejak Jumat pekan lalu. Sekarang masih menunggu inkrah 7 hari setelah putusan. Jaksa dan lawyer masih pikir-pikir untuk banding atau tidak," ujar Ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Fuad Dwiyono, Jumat (12/7/2024).
Ia menjelaskan, putusan yang dibuat pengadilan itu menyesuaikan dengan porsi peran masing-masing pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Sehingga vonis yang dijatuhkan berbeda-beda.
"Vonis yang dijatuhkan terbilang ringan karena memang selama pemeriksaan dan kesaksian, para tersangka tidak berbelit-belit. Mereka juga dinilai tak ada niatan untuk membunuh korban. Juga ada upaya meminta maaf dan penyesalan dan tidak akan mengulangi lagi," jelas Fuad.
Sementara, Kajari Kota Batu Didik Adyotomo menyampaikan dalam putusan perkara ini dilakukan secepat mungkin karena melibatkan anak-anak di bawah umur.
"Penanganan kasus anak memang berbeda, harus dengan cara humanis. Kami tangani secara hati-hati dan profesional karena anak-anak ini masih di bawah umur," terang Didik.
Penanganan perkara ini mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sehingga dalam penanganan perkara ini diatur dalam pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 Miliar. Namun untuk pelaku anak berdasarkan pasal 79 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA Pidana.
"Pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama setengah dari maksimum pidana penjara, yang diancamkan terhadap orang dewasa. Lalu, untuk penerapan pidana yang diterapkan nanti akan juga diganti dengan pelatihan kerja," tandas Didik.
Seperti diketahui, RKW meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu pada Jumat (31/5) sekitar pukul 10.00 WIB. RKW meninggal karena mengalami retak pada tempurung kepala hingga menyebabkan pendarahan dan penggumpalan darah di otak.
Sebelum meninggal, RKW sempat dikeroyok oleh teman-temannya pada Rabu (29/5) siang. Terdapat 5 anak di bawah umur yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan. Mereka adalah AS (13), MI (15), KA (13), MA (13), KB (13).
Pada saat kejadian, KA diketahui menjemput korban dan mengambil video saat korban dipukuli. Sedangkan MI memukul dengan tangan kosong sebanyak tiga kali pada bagian kepala samping kiri dan belakang. Ia juga menendang sekali pada punggung korban.
Kemudian MA memukul dengan tangan kosong sebanyak dua kali pada bagian punggung, lalu menendang tiga kali di perut, paha, dan bokong serta menyeret korban. Lalu untuk AS dan KB meski tak ikut memukul, namun keduanya yang menyuruh pemukulan.
(abq/iwd)