Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK di Apartemennya

Kabar Nasional

Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK di Apartemennya

Yogi Ernes - detikJatim
Kamis, 12 Okt 2023 23:03 WIB
Tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa dari sebuah apartemen oleh tim penyidik KPK terkait kasus dugaan tindak pidana Korupsi di Kementan yaitu pemerasan dengan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mencapai Rp13,9 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Syahrul Yasin Limpo ditangkap KPK malam ini (Foto: ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Surabaya -

KPK menangkap tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK mengatakan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjemput paksa SYL.

Diketahui, SYL sebenarnya dipanggil untuk diperiksa KPK, Jumat (13/10/2023) besok. Namun SYL dijemput di apartemennya malam ini.

"Jadi tentu ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung KPK seperti dilansir dari detikNews, Kamis (12/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menuturkan KPK sebelumnya sudah memberikan ruang kepada SYL untuk datang ke KPK memenuhi panggilan. Meski SYL tidak dapat hadir saat itu, KPK menghargai.

"Dalam konteks perkara ini tentu ada beberapa hal yang mengikuti perkembangan dari tersangka ini, sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya, kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK, tapi dengan alasan yang sudah disampaikan, tentu kami menghargai itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

KPK, menurut Ali, mendapat informasi bahwa SYL sudah berada di Jakarta sejak semalam. KPK menunggu kehadiran SYL, tapi tak kunjung datang hingga akhirnya dilakukan analisis.

"Kami juga mendapat informasi bahwa tadi malam yang bersangkutan sudah ada di Jakarta, artinya sudah berada di Jakarta dan kami sudah tunggu tadi, hari ini. Oleh karena itu, kami berikutnya ketika tahu yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK, berikutnya melakukan analisis," tuturnya.

Ali mengatakan alasan menjemput paksa SYL adalah adanya kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri. Selain itu, dikhawatirkan SYL menghilangkan barang bukti.

"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke Gedung Merah Putih KPK," imbuhnya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads