Pelaku berinisial S (51) warga Sragen, Jateng. Sementara korban adalah warga Kecamatan Sine, Ngawi. Saat ini pelaku telah ditangkap.
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan berdasarkan pemeriksaan pelaku, pemerkosaan dilakukan sebanyak lima kali.
"Pelaku melakukan ancaman dan kekerasan terhadap korban, bila korban tidak mau menuruti keinginannya dan sudah lima kali dilakukan," tutur Argo, Minggu (7/7/2024).
Argo menambahkan bahwa sebelumnya, pelaku sudah dua kali dipanggil sebagai saksi, namun tidak hadir.
"Karena sudah dua kali dipanggil tidak hadir, selanjutnya dibuatkan surat perintah membawa dan akhirnya diamankan," tandas Argo.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua mengatakan ada barang bukti yang diamankan dari rumah korban. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Barang bukti yang diamankan adalah sebuah kaos lengan pendek warna hitam, sebuah celana pendek warna hitam motif kotak-kotak, sebuah BH dan CD warna putih, sebuah BH warna coklat," papar Joshua.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku disangkakan pada pasal 81 (2) atau pasal 82 (1) UURI No 17 tahun 2016 jo pasal 65 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 dari hukuman yang diputuskan, karena merupakan perbuatan berulang," tandas Joshua.
(abq/iwd)