Politeknik Negeri Malang Didenda Rp 150 Juta Buntut Kasus Pembelian Tanah

Politeknik Negeri Malang Didenda Rp 150 Juta Buntut Kasus Pembelian Tanah

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Kamis, 04 Jul 2024 21:30 WIB
Didik Lestariyono, kuasa hukum direktur Polinema
Kuasa hukum direktur Polnema, Didik Lestariyono (Foto: Dok. Istimewa)
Malang -

Hakim Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis denda ratusan juta terhadap Politeknik Negeri Malang (Polinema). Vonis ini merupakan buntut kasus pembelian tanah.

Denda tersebut diterima setelah hakim MA RI mengabulkan gugatan warga selaku pemilik tanah yang dibeli Polinema. Gugatan itu dilayangkan, karena pemilik tanah merasa Polinema menggantung pembayaran.

Pembayaran jual beli tanah itu terhenti karena pihak Direktur Polinema Supriatna (Periode 2021-2025) menuding adanya mark up harga yang dilakukan oleh mantan Direktur Polinema Awan Setiawan periode 2017-2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlu diketahui, pengadaan tanah untuk pengembangan kampus itu sudah dimulai sejak tahun 2019 dengan mengacu pada rencana induk pengembangan (RIP) Polinema tahun 2010-2034. Yang juga tercantum dalam Indikator Capaian sasaran Akhir Tahun 2024.

Total tanah yang dibeli Polinema mencapai 7.104 meter persegi (m²) dengan nilai total sebesar Rp 42.642.000.000. Lahan itu berada di sisi barat utara kampus Polinema.

ADVERTISEMENT

Awalnya proyek pengadaan tanah itu berjalan lancar hingga menyisakan 3 termin dengan nilai Rp 20 miliar. Namun, karena dugaan mark up itu membuat pembayaran selanjutnya berhenti.

"Pengadaan tanah nilainya kurang lebih sekitar Rp 42 miliar. Kemudian ada pergantian direktur dan oleh direktur baru pembayarannya kurang Rp 20 miliar tidak dilanjutkan," ujar pendamping hukum Direktur periode 2017-2021 Didik Lestariyono, Kamis (4/7/2024).

"Pembayaran itu tidak dilanjutkan dengan alasan adanya dugaan mark up itu. Dalam perkara ini si pemilik tanah tidak terima dan tidak rela tanahnya cuman dibayar setengah. Akhirnya dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Malang sampai pada tingkatan di MA," sambungnya.

Karena merasa digantung dan tidak mendapat kepastian, pemilik tanah mengajukan gugatan perdata kepada Polinema. Dalam proses pengadilan yang mencapai tingkat kasasi di MA, gugatan pemilik tanah dikabulkan dan menjatuhkan denda Rp 150 juta.

Didik menyampaikan, dengan dikabulkannya gugatan tersebut menunjukkan bahwa proses jual beli tanah tersebut sudah sesuai prosedur. Dengan begitu, menunjukkan bahwa dugaan mark up yang disampaikan tidak benar.

"Dikabulkan gugatan ini secara otomatis mengkonfirmasi bahwa proses jual beli tanah tersebut sudah sesuai aturan dan prosedur yang ada. Kalau itu tidak sesuai prosedur, ada mark up pastinya hakim agung tidak akan mengabulkan gugatan," terangnya.

Humas Polinema Samadi ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut mengatakan bahwa sampai saat ini belum bisa memberikan penjelasan. Pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan.

"Sementara ini kami belum mendapatkan informasi dari pimpinan terkait hal tersebut," singkatnya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads