Clandestine Laboratory atau pabrik narkoba berkedok kantor event organizer di Kota Malang berhasil dibongkar. Pabrik yang berada di sebuah rumah kontarakan itu memproduksi narkoba jenis ganja sintetis, ekstasi, dan Xanax.
Dari pantauan detikJatim, terpantau pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan nomor 2, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun tersebut masih dalam penjagaan ketat kepolisian, Kamis (4/7/2024).
Terlihat sejumlah petugas berseragam lengkap keluar masuk rumah yang telah diberi garis polisi tersebut. Kendati demikian, aktivitas di sekitar lokasi terpantau normal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pabrik narkoba terbesar di Indonesia itu berhasil dibongkar polisi pada Selasa (2/7). Pengungkapan itu dilakukan dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. Dimana pada 29 Juni 2024 lalu Bareskrim Polri mendapat temuan lokasi transit narkoba jenis ganja sintetis di sebuah apartemen yang berada di Kalibata, Jakarta Selatan.
Dalam pengungkapan lokasi transit tersebut, polisi mengamankan 3 tersangka yakni RT (23), IR (25) dan HA (21). Selain itu, petugas juga mengamankan sebanyak 23 kg ganja sintetis.
Melalui temuan itu, kepolisian melakukan pendalaman dan profiling hingga didapat informasi bahwa narkoba tersebut berasal dari pabrik di wilayah Malang. Polisi pun akhirnya menggerebek pabrik narkoba itu dan menangkap 5 tersangka asal Kabupaten Bekasi.
Para tersangka itu berinisial FP (21), DA (24), AR (21), YC (23), SS (28). Diketahui 4 tersangka dalam produksi narkoba bertugas menyiapkan peralatan, sedangkan untuk YC berperan sebagai peracik produk jadi.
Dalam pembuatan 3 jenis narkoba ini, tersangka dipandu atau diarahkan oleh seorang warga Malaysia yang saat ini masih dalam pencarian. Panduan tersebut dilakukan dari jarak jauh dengan fasilitas daring aplikasi video conference.
"Para pelaku dan pengendali ini tidak saling kenal karena mereka dikendalikan melalui televisi tidak menggunakan wajah dan hanya menggunakan suara," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Kamis (4/7).
Lebih lanjut, barang bukti yang diamankan meliputi 1,2 ton ganja sintetis, 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Extasy. Petugas juga menemukan beberapa zat kimia yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta butir pil ekstasi.
Selain bahan baku dan produk jadi, polisi juga mengamankan alat pembuatan berupa mesin pencacah, mesin pencetak, mesin pemanas, beserta cooler.
"Tempat ini sudah beroperasi selama 2 bulan," ungkapnya.
Para tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 102 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
(irb/dte)