Seorang maling di Surabaya menusuk ibu rumah tangga yang memergoki aksinya. Maling tersebut kini sudah ditangkap polisi.
Adalah Fahrihul Aziz, warga Kedamean, Gresik yang nekat menusuk Anis S. Peristiwa itu terjadi di Kedung Anyar II, Sawahan, Surabaya sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (1/7).
Kapolsek Sawahan Kompol Domingos De F Ximenes mengatakan, Aziz nekat mencuri ponsel serta dompet wanita berusia 54 tahun itu. Saat itu Anis sedang tertidur pulas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"1 Juli pukul 11.40 WIB, pelaku ini melintas di depan sebuah toko di Jalan Kedunganyar saat melihat ada seorang wanita dan dompet di sampingnya. Setelah melihat itu kembali ke kosnya yang sekitar 50 meter dari TKP untuk ambil pisau yang ada di dapur dan kembali ke toko tersebut," kata Domingos saat konferensi pers, Kamis (4/7/2024).
Saat di TKP, Aziz masuk toko dengan cara melompati etalase, lalu langsung mengambil dompet. Tapi saat melancarkan aksinya, Anis terbangun lantaran mendengar suara langkah kaki orang memasuki rumahnya.
Seketika itu pula, Anis memergoki dan berteriak meminta tolong. Lantaran panik, terduga pelaku langsung menusuk pisau ke beberapa bagian tubuh Anis.
"Ada 4 tusukan, korban dirawat di RSU dr Soetomo," ujarnya.
Akibat kejadian itu, Anis terjatuh. Ia mengalami pendarahan dan luka parah.
Warga yang mendengar teriakan Anis langsung berbondong-bondong untuk menolongnya dan segera mengamankan Aziz. Selanjutnya, anggota Unit Reskrim Polsek Sawahan mengamankan terduga pelaku dari amukan massa.
Usai diamankan, polisi mendalami penyebab Aziz melakukan aksi nekatnya itu. Aziz menyebut faktor ekonomi jadi alasan kuat ia melakukan aksinya.
"Pemeriksaan awal karena lagi butuh uang untuk bayar kos, bayar cicilan motor, dan ingin mengajak anak jalan-jalan," jelasnya.
Ditanya wartawan, Aziz mengaku ingin mengajak anaknya berlibur. Namun, uangnya tak cukup lantaran gaji per pekan sekitar Rp 500 ribu.
"Saya ingin ajak anak saya liburan karena sempat ajak berlibur, karena lagi masa liburan sekolah," tuturnya.
Aziz berdalih jika sebenarnya dia tak punya niat untuk menusuk korban. Namun, karena Anis melawan dan takut dimassa, Aziz menyatakan terpaksa harus melakukannya.
"Sebenarnya saya tidak tega, korban juga tidak melawan, hanya teriak-teriak dan berontak. Panggil nama anaknya sekitar 4 kali, lalu saya keluar dan berusaha lari dari toko," katanya.
Akibat ulahny, Aziz terancam pasal 53 KUHP juncto 365 atat (2) KUHP dan atau pasal 53 juncto 338 KUHP terkait pencurian disertai kekerasan. Kini, ayah satu orang anak itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan.
(irb/dte)