Sejumlah kasus kriminalitas di Surabaya diungkap polisi. Mayoritas didominasi pencurian motor (curanmor). Ada puluhan motor curian yang diamankan Polrestabes Surabaya.
Berdasarkan data yang diperoleh detikJatim, total ada 405 kasus yang telah diungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya dan polsek jajaran selama dua pekan. Dari jumlah itu, 243 tersangka diamankan.
Selain membekuk para pelaku, sejumlah kendaraan turut disita sebagai barang bukti. Baik motor korban maupun motor pelaku yang dipakai untuk melancarkan aksi pencurian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagian kendaraan hasil curian itu masih ada di Polrestabes Surabaya dan belum diambil oleh pemiliknya. Lantas, apakah korban bisa mengambil motornya kembali?
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan dari hasil ungkap kejahatan yang digelar selama 12 hari, mulai 3 hingga 14 Juni 2024 itu, ada puluhan motor yang diamankan. Seluruhnya, masih tersimpan rapi dan belum diambil pemiliknya.
"Ada 35 motor diamankan," kata Hendro, Rabu (3/7/2024).
Ia menegaskan, masyarakat yang menjadi korban pencurian tentu bisa mengambil kendaraannya kembali. Polisi meminta korban menyiapkan sejumlah persyaratan.
"Apabila ingin mengambil BB (barang bukti), pemilik harap membawa STNK dan BPKB," pesannya.
Hendro menegaskan, korban curanmor yang ingin mengambil motornya lagi tak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
"Kami pastikan tidak ada biaya sepeserpun. Silakan datang dan membawa bukti kelengkapan kendaraan masing-masing, akan ada petugas yang melayani," tutur Hendro.
Hendro mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan waspada dalam memarkir kendaraannya. Selain itu, dia juga mengimbau agar masyarakat melakukan pengawasan ekstra ketat seperti memasang CCTV dan meminta petugas keamanan setempat lebih giat berpatroli.
(irb/dte)