Pengasuh Ponpes di Lumajang yang menikahi anak di bawah umur tanpa seizin orang tua anak tersebut resmi ditahan. Sang pengasuh ponpes sebelumnya telah ditetapkan tersangka.
Pria berinisial ME yang mengasuh Pompes di Kecamatan Candipuro, Lumajang itu disangka telah melakukan tindak asusila persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Tindak asusila itu dilakukan ME terhadap korban yang baru 16 tahun, salah satu jemaah pengajiannya, dengan kedok menikahi secara siri tapi tanpa sepengetahuan orang tua korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainur Rofik menyatakan dalam proses penyidikan kasus ini pihak kepolisian telah memintai keterangan dari 6 orang saksi sebelum menetapkan tersangka.
"Dalam penyidikan ini kami telah memintai keterangan 6 saksi. Kami sudah tentukan tersangka dan sudah kami lakukan penahanan," ujar Rofik kepada detikJatim, Rabu (3/7/2024).
Polisi akan menjerat ME dengan pasal 81 nomor 17 tahun 2016, Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, pada Juni 2024, korban bersama ayahnya didampingi perwakilan dari lembaga perlindungan anak melaporkan ME sebagai pengasuh Ponpes di Candipuro ke polisi.
ME dilaporkan ke Polres Lumajang atas tuduhan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sang pengasuh ponpes diduga menyetubuhi korban dengan kedok telah menikahinya secara siri.
Pendamping dari lembaga perlindungan anak, Daniel menjelaskan bahwa pelaku membujuk korban agar mau dinikahi dengan iming-iming akan diberi kesenangan.
Sebagai iming-iming atas janji itu ME memberikan uang tunai Rp 300 ribu sebagai mahar nikah. Korban yang tidak melanjutkan sekolah usai menuntaskan pendidikan SMP pun mau dinikahi.
Meski telah dinikahi secara siri, ME tidak mengajak korban untuk tinggal bersama. Sehingga orang tua korban pun cukup lama tak menyadari bahwa putri mereka telah menikah siri.
Menurut Daniel, korban kerap dipanggil oleh pelaku ketika sang pengasuh ponpes yang cabul itu hendak melampiaskan syahwatnya. Hingga korban akhirnya hamil.
Kehamilan korban itulah yang menguak kasus persetubuhan anak ini. Orang tua korban justru mendengar dari tetangga kampung bahwa putrinya tengah hamil hasil hubungan dengan sang pengasuh ponpes.
Ayah korban selama ini tak menduga bahwa putrinya telah dinikahi secara siri oleh pelaku. Dia hanya tahu anaknya secara rutin mengikuti pengajian di ponpes yang dikelola pelaku.
"Saya mengetahui itu ketika di kampung ramai kalau anak saya diisukan hamil sehingga saya menelusuri hal itu dan melaporkan ke polisi," ujar ayah korban.
(dpe/iwd)