Balada Pemuda Lamongan Gagal Nikah Terjerumus Tipu Daya Gadis TikTok

Round Up

Balada Pemuda Lamongan Gagal Nikah Terjerumus Tipu Daya Gadis TikTok

Dida Tenola - detikJatim
Selasa, 07 Mei 2024 07:00 WIB
JAPAN - 2022/12/14: In this photo illustration, a TikTok App Logo is displayed on a mobile phone. (Photo Illustration by Stanislav Kogiku/SOPA Images/LightRocket via Getty Images)
Ilustrasi TikTok. (Foto: Stanislav Kogiku/SOPA Images/LightRocket/Getty Images)
Lamongan -

Kisah cinta WH (24), pemuda asal Desa Mojosari, Kecamatan Mantup, Lamongan berakhir ngenes. Dia gagal menikah usai terjerumus tipu daya gadis yang dikenalnya di TikTok. Padahal, acara lamaran sudah dipersiapkan secara matang.

Semuanya berawal pada Oktober 2023. WH berkenalan dengan seorang gadis bernama Wahyu Desi Kristiani di TikTok. Belakangan diketahui bahwa nama itu palsu.

Perempuan itu bernama asli S. Dia sudah punya seorang anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak pernah terpikirkan oleh WH kalau Desi alias S itu bakal menipunya. Selama ini permintaan Desi selalu dituruti oleh WH. WH membelikan perhiasan, pakaian, hingga kebutuhan sehari-hari.

Dia mentransfer uang untuk membeli segala kebutuhan itu ke rekening bank atas nama S. Total, uang yang diberikan WH selama kenal dengan Desi senilai Rp 24.205.000.

ADVERTISEMENT

Lantaran sudah percaya, April 2024 WH mengajak Desi menikah. Sang gadis setuju. Keduanya sepakat tanggal lamaran pada 1 Mei 2024.

Rupanya hari itu menjadi puncak patah hati WH sekaligus terbongkarnya kedok S. Sesuai adat Lamongan, proses lamaran ini berarti pihak perempuan bersama keluarganya yang akan datang untuk meminang ke rumah pihak laki-laki.

Tapi di hari yang sudah ditunggu-tunggu oleh WH dan keluarganya, Desi tak kunjung menampakkan batang hidungnya. Padahal pada hari itu keluarga WH sudah menyiapkan terop, dekor, kuade, dan lain sebagainya.

Setelah itu, keesokan harinya, 2 Mei 2024, datanglah 5 orang ke rumah WH. Kelima orang itu mengaku sebagai keluarga Desi. Mereka mengaku mau meminta maaf karena batal melamar.

"Seusai acara lamaran yang gagal itu, rumah korban kedatangan tamu lima orang yang mengaku sebagai keluarga dari Wahyu Desi Kristiani," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya kepada detikJatim, Senin (6/5/2024).

Saat itu WH curiga. Dia lalu berinisiatif meminta KTP orang yang mengaku sebagai keluarga Desi. Ternyata kecurigaan WH itu terbukti.

Salah satu nama di KTP itu tertulis sebagai S. Nama yang sama dengan nama rekening yang selama ini ditransfer sejumlah uang oleh WH. Jadi perempuan yang datang mengaku sebagai keluarga itu tak lain dan tak bukan adalah Desi si gadis TikTok.

Bak kisah sinetron di televisi, WH harus mengubur dalam-dalam niatnya untuk menikah. Usai dibikin malu, keluarga WH tak tinggal diam dan melaporkan penipuan itu ke polisi.

Lalu, siapa empat orang lainnya? Ternyata mereka sengaja disewa oleh S demi memuluskan skenario penipuan.

"Keempat orang sewaan yang ketemu di jalan sehingga tidak ada yang tahu identitas aslinya pelaku," tambah Andi.

Mereka berempat mau mengikuti permintaan S karena dijanjikan akan dibayar. Andi tak merinci berapa nominal yang dijanjikan pelaku. Namun, janji tinggal janji karena hingga kini mereka berempat belum dibayar usai S ditangkap.

"Mereka mau ikut karena dijanjikan akan dibayar tapi ternyata hingga aksi mereka ketahuan ternyata tidak dibayar," lanjutnya.

Terkait kemungkinan pelaku menjalankan aksinya di tempat lain, Andi menyebut hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Kami masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku," tegas Andi.

Andi menyebut, S di TikTok mengaku sebagai calon bidan. Ini pula yang membuat keluarga WH yakin dan setuju WH menikah dengan gadis yang dikenalnya di TikTok

"Dari informasi yang saya terima, meski belum pernah bertemu, keluarga dan korban sudah diyakinkan melalui telepon kalau pemilik akun W tersebut adalah seorang mahasiswi kebidanan dan hanya tinggal seorang diri tanpa orang tua. Ya, kayak orang pacaran betulan gitu lah, tapi nggak pernah ketemu," ujarnya.

Alasan lain keluarga menyetujui pernikahan ini, karena usia korban sudah dianggap dewasa untuk menikah. Sehingga, keluarga mengizinkan pernikahan meski belum pernah bertemu.

"Mungkin karena orang tua ini melihat keseriusan anak ini sehingga akhirnya setuju dan mungkin juga karena telah melihat foto-foto. Mungkin karena kena gendam sehingga mau saja transfer," jelasnya.

Sejumlah barang bukti dari aksi tipu-tipu S ini telah diamankan polisi. Antara lain 19 lembar bukti transfer milik korban dengan total transaksi sebesar Rp 24.205.000, 2 buah HP, 1 buah ATM, 1 lembar screeshoot KTP palsu atas nama Wahyu Desi Kristiani yang digunakan pelaku dan 1 lembar percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban.

"Pelaku saat ini sudah kita amankan beserta barang buktinya. Pelaku akan dikenakan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun," tukasnya.




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads