Brutal Pasutri di Kediri Siksa Balitanya hingga Tewas gegara Air Tumpah

Round-up

Brutal Pasutri di Kediri Siksa Balitanya hingga Tewas gegara Air Tumpah

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 28 Jun 2024 08:01 WIB
Ibu kandung dan ayah tiri balita yang disiksa hingga tewas dikubur di samping rumah di Kediri telah menjadi tersangka.
Novita dan Mien, pasutri pembunuh balitanya saat digelandang di Polres Kediri (Foto: Andhika Dwi/detikJatim)
Kediri -

Kasus kematian balita yang dikubur di samping rumah di Dusun Babakan, Desa Tugurejo, Kediri akhirnya menemui titik terang. Polisi memastikan bayi berinisial FT (3) itu tewas dianiaya kedua orang tuanya sendiri.

Kedua orang tua korban adalah Novita Anggraini (26), ibu kandung dan Mien Tasgeen Muhammad (23) ayah tiri korban. Novita dan Mien sendiri diketahui menikah pada Januari 2024. Selama menikah itu, keduanya tinggal di rumah orang tua Mien.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan pihaknya kini telah menetapkan Novita dan Mien sekaligus ibu dan ayah tiri korban menjadi tersangka. Ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah kami melakukan gelar perkara," ujar Bimo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kediri, Kamis (27/6/2024).

Bimo menjelaskan, dari pengakuan tersangka, korban dianiaya hingga tewas pada Sabtu (23/6) sekitar pukul 19.00 WIB hingga sekitar Pukul 01.00 WIB. Akibat penganiayaan itu, korban tak sadarkan diri.

ADVERTISEMENT

Menyadari korban telah meninggal, Novita dan Mien sempat panik dan sempat bingung harus berbuat apa. Hingga akhirnya mereka memutuskan mengubur jasad sang balita di samping rumah mereka. Ini agar kejahatannya tidak terendus.

Dalam konferensi pers itu Bimo juga mengungkap motif penganiayaan yang berujung tewasnya korban. Bimo menyebut, pasutri keji tersebut tega menganiaya hanya karena kesalahan sepele yang dilakukan sang anak.

Penganiayaan itu diketahui karena dipicu karena korban menumpahkan gelas berisi air putih, namun korban tak mengakui. Karena hal ini, Novita dan Mien naik pitam dan menganiaya bayi tersebut hingga tewas.

"Motifnya, para pelaku ini emosi karena anaknya menumpahkan air di rumahnya dan tidak mengakui. Akhirnya pelaku menganiaya korban yang masih balita," kata Bimo.

"Ibu kandungnya mencubit dan menampar pipi, sedangkan ayahnya memukul perut, dada dan kepala dengan sangat keras kepada anaknya," jelas Bimo Ariyanto.

Kebrutalan Novita dan Mien saat menganiaya korban juga diungkap. Dari hasil pemeriksaan forensik, korban diketahui meninggal setelah mengalami pendarahan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama mengungkapkan Novita dan Mien saat menyiksa korban cukup brutal. Hal ini dibuktikan dari hasil pemeriksaan forensik setelah melakukan autopsi jenazah sang bayi.

"Berdasarkan pemeriksaan ahli forensik, penyebab kematian karena pendarahan di kepala akibat kekerasan benda tumpul," terang Fauzy.

Apakah temuan itu berarti bahwa orang tua balita itu melakukan penganiayaan tidak hanya dengan tangan kosong tetapi dengan bantuan alat? Fauzy mengaku masih menyelidiki lebih lanjut.

"Kalau berdasarkan keterangan awal, pelaku menganiaya korbannya dengan menggunakan tangan kosong, memukul dan menampar berulang kali," ujarnya usai konferensi pers di Polres Kediri.

Kasus pembunuhan ini terbongkar setelah nenek korban yang juga ibu, Novita yang berada di Nganjuk curiga. Pasalnya tak biasanya Novita datang ke rumahnya tak membawa cucunya.

Karena penasaran, nenek korban lalu menanyakan kepada Novita, namun saat itu dijawab bahwa korban telah meninggal karena kecelakaan dan telah dikubur di samping rumah.

Mengetahui hal ini, nenek korban kaget dan menyampaikan ke perangkat desa dan mengecek ke kuburan korban di samping rumah. Dari situ, kasus pembunuhan keji tersebut akhirnya terbongkar.

Kini pasutri keji bakal dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau pasal 80 ayat 34 juncto pasal 76 C UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2024 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads