Apes Pria di Surabaya Tertipu Kerjasama Pengerjaan Proyek Listrik Rp 1 M

Apes Pria di Surabaya Tertipu Kerjasama Pengerjaan Proyek Listrik Rp 1 M

Amir Baihaqi - detikJatim
Kamis, 27 Jun 2024 02:00 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi (Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo)
Surabaya - Haryo Putro Sembodo terpaksa harus jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pria 36 tahun itu didakwa dalam kasus penipuan terhadap rekannya, Junartha Yusuf dengan kerugian miliaran rupiah.

Penipuan yang dilakukan pria asal Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu bermula pada bulan Juni 2021. Saat itu Haryo menghubungi Junartha dan menawarkan kerjasama modal usaha dalam rangka pengerjaan proyek di PLN senilai Rp 300 juta.

Dalam kerjasama tersebut, Haryo menawarkan keuntungan 10 persen dari nilai modal yang diberikan Junartha. Gayung bersambut, tawaran tersebut membuat Junartha tergiur.

Junartha selanjutnya melakukan transfer sejumlah uang secara bertahap dengan nilai total Rp 300 juta. Namun beberapa bulan berlalu Junartha ternyata tak menerima keuntungan yang dijanjikan.

Junartha lantas menagih Haryo. Namun saat itu Haryo berdalih ada kendala pembayaran disebabkan belum selesainya pengerjaan proyek akibat adanya pandemi COVID-19.

Karena hal ini, Haryo lalu menawari lagi Junartha dengan proyek yang lain. Kali ini kerjasama modal usaha pengerjaan 8 proyek PLN dengan total nilai Rp 1.040.000.000. Agar lebih menyakinkan, Haryo menunjukkan surat perintah kerja (SPK).

Sama, Haryo juga menawarkan keuntungan 10 persen seperti sebelumnya dan akan diberikan pada bulan Desember 2021. Lagi-lagi Junartha tergiur dan mengirim uang dengan cara transfer secara bertahap senilai modal yang disebutkan Haryo.

Namun hingga bulan Desember 2021, Haryo lagi-lagi juga tak memberikan keuntungan kepada Junartha. Karena hal ini, Junartha selanjutnya menemui Haryo ke Makassar pada Januari 2022. Di sana, korban menagih uang modalnya.

Bukan Haryo jika tak bisa berkelit. Kali ini, ia meredam amarah Junartha dengan memberi jaminan sejumlah cek kosong. Anehnya, Junartha percaya saja.

"Bahwa ketika terdakwa (Haryo) memberikan 4 lembar cek tersebut, terdakwa tidak memiliki saldo di rekening tersebut, karena untuk meredam emosi saksi Junartha Yusuf," demikian keterangan dalam sistem informasi penelusuran perkara PN Surabaya, Rabu (26/6/2024).

Junartha lalu baru menyadari cek tersebut kosong pada bulan Maret 2022. Karena hal ini, ayah Junartha kemudian pergi ke Makassar menemui dan menagih modal anaknya.

Kali ini, Haryo tak berkutik, ia kemudian bersedia mengembalikan sejumlah modal Junartha secara bertahap. Namun modal yang dikembalikan hanya sebesar Rp 272.500.000.

Karena sisanya tak bisa dikembalikan, Haryo lantas dilaporkan ke Polda Jatim. Dalam hasil pemeriksaan, Haryo menganku modal usaha Junartha ternyata bukan untuk pengerjaan proyek PLN.

Belakangan modal Rp 1.060.000.000 milik Junartha tersebut digunakan Haryo untuk kepentingan pribadinya. Salah satunya untuk membiayai orang tua berobat di rumah sakit.

"Untuk kepentingan pribadi antara lain untuk membiayai orang tua berobat di rumah sakit, membangun kafe, dan untuk bisnis sepatu, dan akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.060.000.00," terang SIPP PN Surabaya.


(abq/iwd)


Hide Ads