Pria Gresik Kabur ke Rumah Istri Baru Usai 5 Kali Cabuli Anak Tiri

Pria Gresik Kabur ke Rumah Istri Baru Usai 5 Kali Cabuli Anak Tiri

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Senin, 03 Jul 2023 12:56 WIB
Pria Gresik 5 kali cabuli anak tiri lalu kabur ke rumah istri siri yang baru setelah aksinya ketahuan.
Pria Gresik 5 kali cabuli anak tiri lalu kabur ke rumah istri siri yang baru setelah aksinya ketahuan. (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Seorang pria asal Sidayu, Gresik melarikan diri setelah mencabuli anak tirinya. Ayah tiri bejat berinisial MKU (29) itu kabur ke rumah istri siri yang baru dia nikahi di NTT.

Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra mengatakan, anggota Sat Reskrim Polres Gresik mendapat informasi bahwa pelaku ada di Desa Lewolaga, Kecamatan Titahena, Flores Timur, NTT.

Setelah mendapatkan informasi mengenai itu polisi langsung berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Flores Timur, NTT dan berhasil mengamankan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku langsung kami amankan dan kami jemput ke NTT saat berada di rumah istri barunya," kata Erika dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gresik, Senin (3/7/2023).

Erika menjelaskan bahwa MKU ini telah telah menikah siri dengan ibu korban. Setelah menikah, ibu korban bekerja di Malaysia. Dengan demikian korban tinggal bersama pelaku di rumah dan pelaku dengan leluasa melakukan aksi bejatnya.

ADVERTISEMENT

"Pelaku melakukan hal itu saat tiduran bersama korban sebanyak 5 kali di rumahnya. Aksi bejat itu dilakukan saat ibu korban berada di Malaysia," ujar Erika.

Perbuatan bejat MKU terbongkar setelah NI, ayah kandung korban, datang ke rumah itu untuk mengunjungi putrinya. Saat itulah korban bercerita kepada ayahnya tentang aksi bejat pelaku.

"Dapat aduan putrinya ayah kandung korban melaporkan kejadian itu ke Polisi. Tahu bahwa dirinya dilaporkan, pelaku kabur ke rumah calon istri barunya (di NTT) dan menikah secara siri," kata Erika.

Polisi akan menjerat MKU dengan pasal 82 UU RI 17/2016 tentang penetapan Perppu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.




(dpe/dte)


Hide Ads