Pembuang Bayi di Sumenep Ternyata Ibu Sendiri, Pelaku Dihamili Driver Ojol

Pembuang Bayi di Sumenep Ternyata Ibu Sendiri, Pelaku Dihamili Driver Ojol

Ahmad Rahman - detikJatim
Senin, 24 Jun 2024 21:15 WIB
pembuang bayi di sumenep terungkap
Polisi merilis ungkap kasus pembuangan bayi di Sumenep (Foto: Ahmad Rahman)
Sumenep -

Kasus pembuangan bayi di Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep terungkap. Pembuang bayi adalah ibu bayi sendiri. Si ibu mengaku dihamili oleh seorang driver ojol saat bekerja di Surabaya.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan kasus pembuangan bayi itu terekam CCTV. Pelaku mengendarai sepeda motor bernopol M 3747 VV menggunakan helm warna kuning.

"Pelaku atau ibu dari bayi tersebut berinisial J (40) warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep. Pengungkapan pelaku berawal dari rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi " kata Kapolres AKBP Henri Noveri, senin (24/06/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu helm warna kuning, sepeda motor dengan nomor polisi M 3747 VV yang digunakan membawa bayi saat akan dibuang, kemudian rok panjang ada bercak darah, daster warna kuning ada bercak darah, jaket dan satu buah plastik warna merah yang digunakan membungkus bayi tersebut.

Kepada polisi, pelaku mengaku terpaksa membuang bayinya karena merasa malu memiliki anak tanpa seorang suami. Anak tersebut merupakan hasil hubungan gelap tersangka dengan seorang driver ojol di Surabaya saat tersangka bekerja di sebuah toko pada 2023 lalu. Pelaku mengaku terpaksa melayani ajakan driver ojol tersebut karena dipaksa dengan rayuan gombal.

ADVERTISEMENT

Setelah kejadian tersebut tersangka berhenti bekerja dan pulang ke Sumenep dan ternyata hamil. Sementara pria yang yang menghamilinya saat dihubungi sudah tidak bisa.

"tersangka pernah bekerja di surabaya dan saat bekerja itu berkenalan dengan seorang driver ojol dan mengajaknya berhubungan suami istri di sebuah kos di surabaya" kata Henri.

Kemudian pada 18 Juni lalu pelaku melahirkan bayinya seorang diri di rumahnya di Batuan, Sumenep. Setelah bayinya lahir langsung dibuang sendiri dengan mengendarai sepeda motor. Bayi yang baru dilahirkan tersebut ditaruh di depan sebuah toko di Desa Pabian, Kota Sumenep

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 305 atau dan 308 KUHP dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.




(abq/iwd)


Hide Ads