Pelaku diundang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Sosok tersebut berinisial IW (40). Dia hanya diundang sebagai salah seorang saksi peristiwa keji tersebut. Namun dalam proses tanya jawab itu, dia akhirnya mengakui bahwa dirinya lah yang membunuh kucing itu.
IW adalah warga perumahan itu sendiri. Yang lebih mengejutkan lagi, IW ternyata tinggal satu rumah dengan perempuan bernama Mira yang pertama kali mengetahui bangkai kucing yang dipaku di pohon depan rumahnya.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, Polsek Dau berhasil mengungkap pelaku yang menganiaya kucing dengan memaku di pohon, yang viral di media sosial," terang Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara kepada wartawan, Sabtu (22/6/2024).
Dicka menyebutkan bahwa pelaku IW menempati rumah yang berada di depan lokasi pohon tempat kucing dipaku. Kepada polisi, pria itu telah mengakui perbuatannya.
"Pelaku tinggal di rumah yang berada depan pohon tempat kucing dipaku. Dalam pemeriksaan tersebut IW telah mengakui perbuatannya," ujarnya.
Pada titik inilah Dicka mengungkapkan bahwa sebenarnya polisi telah memiliki alat bukti berupa rekaman CCTV yang mampu mengidentifikasi pelaku. Berdasarkan hasil identifikasi itulah IW diundang untuk dimintai keterangan.
Tidak hanya mengakui perbuatannya, IW juga mengungkapkan alasannya membunuh kucing tak berdosa itu dan memakunya di pohon depan tempat tinggalnya. Dia mengaku kesal dan terganggu dengan keberadaan kucing di sekitar rumah itu.
Dicka Ermantara menuturkan bahwa Polsek Dau telah berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di perumahan tersebut.
Setelah itu, IW pun dihadirkan sebagai saksi di kantor polisi. Dalam proses itu IW mengakui bahwa dirinya lah yang telah menancapkan seekor kucing di pohon depan rumahnya.
"Diakui pelaku awalnya kesal dan risih dengan keberadaan kucing di sekitarnya. Karena kesal pelaku kemudian membunuh kucing itu dengan menancapkannya di pohon," imbuh Dicka.
Polisi masih terus mendalami motif perbuatan pelaku. Polisi menduga ada motif lain di luar pengakuan pelaku yang merasa terganggu dengan keberadaan kucing di sekitar rumahnya.
"Sekarang masih terus didalami, karena setelah dirunut dugaannya bukan sekedar terganggu. Tapi ada motif lain, yakni perselisihan di dalam keluarga," kata Dicka.
Atas perbuatan keji yang telah dia lakukan, IW akan dijerat dengan pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Hewan. Dengan pasal itu IW terancam hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Namun, kata Dicka, karena hukuman ancaman hukuman yang menjerat IW tidak lebih dari 1 tahun, bahkan kurang dari 5 tahun, yang bersangkutan tidak ditahan.
"Karena kurang dari 5 tahun tidak dilakukan penahanan," ujar Dicka.
Sebelumnya, seekor kucing yang telah mati ditemukan seorang warga bernama Mira dalam keadaan dipaku di sebuah pohon di depan pagar rumahnya pada Selasa (18/6) pukul 09.00 WIB. Pada saat diperiksa terlihat ada sejumlah luka sayatan pada bagian punggung kucing itu.
Video kucing yang dipaku di pohon itu diunggah ke media sosial dan ramai menjadi perbincangan netizen. Pelan-pelan kasus ini terungkap. Ternyata pelakunya warga perumahan setempat.
(dpe/dte)