Meski tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, kasus pencurian televisi di Puskesmas Kotaanyar tak membuat Cristian Adi Purnomo (33) lolos dari sanksi lainnya.
Dalam hal ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo, memberikan sanksi pria asal Desa Triwungan, Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo yang sekaligus perawat PTT di Puskesmas Kotaanyar.
Sekretaris Dinkes Kabupaten Probolinggo, dr. Dewi Veronica mengatakan, atas perbuatan tersangka itu, baik pihaknya maupun pihak Puskesmas Kotaanyar telah mengeluarkan sanksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah berikan sanksi disiplin dan puskesmas juga sudah memberikan sanksi ringan yang paling berat, yakni pernyataan tidak puas atas kinerja yang bersangkutan," kata dr. Vero, Kamis (20/6/2024).
Dengan adanya sanksi itu, menurut dr. Vero, untuk sementara yang bersangkutan juga dinon-aktifkan dari pekerjaannya. Di sisi lain, pihaknya juga sudah menindaklanjuti perkara ini kepada Pelaksana Harian (Plh) Bupati untuk dibentuk tim yang akan memberikan sanksi tindak lanjut.
"Kapasitas kami memberikan sanksi hanya sebatas itu. Kalau sanksi berat seperti pemberhentian, nanti kewenangannya ada pada tim yang terbentuk dari gabungan Inspektorat, BKPSDM, Dinkes. Untuk sementara ini sudah tidak dipekerjakan," pungkas dr. Vero.
Diketahui seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) asal Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terlibat pencurian di tempat kerjanya.
Pelaku adalah CAP (33) warga Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. Pelaku merupakan PTT di Puskesmas Kotaanyar yang harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah mencuri televisi di tempat kerjanya.
Alasan pelaku mencuri televisi di tempat kerjanya pada saat situasi puskesmas sepi tanpa penjaga itu lantaran ingin nonton bareng (Nobar) pertandingan antara Timnas Indonesia vs Iraq beberapa waktu lalu.
(abq/iwd)