Warga Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya dikenakan wajib lapor pada Senin-Kamis. Hal tersebut dilakukan penyidik karena beberapa pertimbangan.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Probolinggo, Aipda Eko Aprianto mengatakan, kebijakan itu diambil karena pertimbangan pelaku bukanlah residivis, alasan mencuri televisi di Puskesmas Kotaanyar juga bukanlah untuk mencari keuntungan ekonomis.
"Sehingga kami memutuskan untuk tidak dilakukan penahanan kepada pelaku meskipun sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan juga sudah ada pengakuan dari yang bersangkutan kalau dia pelakunya," kata Apri, Jumat (14/6/2024).
Hanya saja, lanjut Apri, pelaku diharuskan wajib lapor setiap hari Senin-Kamis, sedangkan untuk proses hukum nantinya tetap akan dijalankan dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Untuk berkas perkaranya tetap nanti akan kami limpahkan kepada kejaksaan untuk dilakukan penelitian. Selain itu, barang bukti berupa televisi ukuran 32 inchi juga sudah kami amankan," tutur mantan Kanitreskrim Polsek Sukapura itu.
Sebelumnya, seorang perawat pegawai tidak tetap Puskesmas Kotaanyar, Probolinggo nekat mencuri televisi di tempat kerjanya. Alasan pelaku mencuri televisi itu bikin geleng-geleng kepala, yakni buat nonton bareng (nobar) laga Indonesia vs Irak.
Pelaku adalah CAP (33), warga Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar, Probolinggo. Kini pelaku harus berurusan dengan polisi setelah aksinya mencuri televisi itu terbongkar dari rekaman CCTV di Puskesmas tempat dia bekerja.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Probolinggo Aipda Eko Aprianto menjelaskan bahwa pencurian itu terjadi pada Rabu (5/6) pagi saat Puskesmas Kotaanyar sedang sepi. Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh pihak Puskesmas Kotaanyar.
"Setelah kami datangi untuk melakukan olah TKP, kami langsung mengarah ke pelaku ini, arena memang saat mencuri televisi milik puskesmas dia terekam kamera CCTV," kata Aprianto, Kamis (13/6).
(abq/dte)