Fakta 14 Mahasiswa Rusak Rumah Kos di Malang Berujung 4 Orang Jadi Tersangka

Fakta 14 Mahasiswa Rusak Rumah Kos di Malang Berujung 4 Orang Jadi Tersangka

Auliyau Rohman - detikJatim
Minggu, 16 Jun 2024 10:16 WIB
Para mahasiswa yang diamankan karena diduga melakukan perusakan kos di Malang
Mahasiswa di Malang rusak rumah kos. Foto: Dok. Istimewa
Malang -

Belasan mahasiswa diamankan karena melakukan perusakan rumah kos di Dau, Kabupaten Malang. Empat di antaranya terbukti bersalah dan jadi tersangka serta dilakukan penahanan.

Kasus tersebut terjadi pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. Peristiwa ini terungkap setelah pemilik kos segera memberitahu Polsek Dau usai keributan terjadi.

Fakta-fakta 14 Mahasiswa Rusak Rumah kos di Malang

1. 4 Mahasiswa Terbukti Salah

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, pihaknya telah mengamankan 14 orang berstatus mahasiswa. Mereka diduga kuat terlibat dalam perusakan rumah kos di Jalan Tirto Utomo XI, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Empat orang terbukti bersalah melakukan perusakan dan dilakukan penahanan," jelas Gandha kepada wartawan, Sabtu (15/6/2024).

2. Polres Malang Periksa 5 Saksi

Satreskrim Polres Malang telah meminta keterangan lima saksi sebelum menetapkan empat tersangka. Termasuk menyita sejumlah barang bukti di antaranya senjata tajam.

ADVERTISEMENT

3. 4 Mahasiswa Jadi Tersangka Berasal dari NTT

Keempat tersangka adalah DN alias Renta (24), mahasiswa asal Tadu Batama, Desa Umbu Ngedo, Kodi Bangedo, Sumba Barat Daya, NTT yang tinggal di Jalan MT Haryono, Lowokwaru, Kota Malang.

Kemudian AK alias Toni (35), mahasiswa asal Tadu Batama, Desa Umbu Ngedo, Kodi Bangedo, Sumba Barat Daya, NTT. Toni indekos di Jalan Tirto Utomo, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

LK alias Lukas (38), mahasiswa asal Ana Kaka, Desa Ana Kaka, Kodi, Sumba Barat Daya, NTT. Lukas indekos di Jalan Telaga Warna Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Terakhir, AJ alias Gusti (24), mahasiswa asal Waimakaha, Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT dan indekos di Jalan Tirto Praloyo, Landungsari, Dau Kabupaten Malang.

4. Polres Malang Amankan Sejumlah Barang Bukti

Polres Malang, kata Gandha, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk melakukan perusakan.

"Barang bukti yang kami amankan berupa satu pisau karambit, samurai, parang, katapel, motor, dan pecahan kayu hingga kaca," tegas Gandha.

5. Kronologi Kejadian

Sementara, kronologi kejadian itu bermula ketika 14 orang mendatangi rumah kos di Jalan Tirto Utomo XI, Landungsari, Dau, Kabupaten Malang. Mereka mencari keberadaan seseorang berinisial F.

Namun, mereka tak menemukan keberadaan F di sana. Kemudian para pelaku langsung melakukan perusakan terhadap pintu-pintu kamar yang ada di dalam rumah kos tersebut.

"Serta mengacak-acak isi kamar, mendengar adanya suara ribut, saksi keluar dari salah satu kamar yang ada di dalam rumah kos tersebut, dan menanyakan kepada salah satu pelaku yang sebelumnya kenal karena sama-sama anggota organisasi GRIB JAYA," ujar Gandha.

6. Motif Balas Dendam

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, petugas gabungan Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Dau berhasil mengidentifikasi empat orang pelaku yang telah melakukan perbuatan tersebut.

"Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku diketahui motif tersebut adalah mencari dan membalas dendam terhadap F, yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap teman pelaku. Karena tidak menemukan orang yang dimaksud, selanjutnya para pelaku melakukan perusakan terhadap kamar yang diduga adalah tempat kos dari F," pungkas Gandha.




(auh/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads