Belasan mahasiswa diamankan karena diduga melakukan perusakan rumah kos di Dau, Kabupaten Malang. Empat di antaranya terbukti bersalah dan jadi tersangka serta dilakukan penahanan. Kasus ini terungkap setelah pemilik kos segera memberitahu Polsek Dau usai keributan terjadi.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan pihaknya telah mengamankan 14 orang berstatus mahasiswa yang diduga kuat terlibat dalam perusakan rumah kos di Jalan Tirto Utomo XI, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada hari Jumat (7/6/2024) sekira pukul 04.30 WIB.
"Empat orang terbukti bersalah melakukan perusakan dan dilakukan penahanan," jelas Gandha kepada wartawan, Sabtu (15/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satreskrim Polres Malang telah meminta keterangan lima saksi, sebelum menetapkan empat tersangka. Termasuk menyita sejumlah barang bukti di antaranya senjata tajam.
Keempat tersangka adalah DN alias Renta (24), mahasiswa asal Tadu Batama Desa Umbu Ngedo, Kodi Bangedo, Sumba Barat Daya-NTT yang tinggal di Jalan MT Haryono, Lowokwaru, Kota Malang.
Kemudian AK alias Toni (35), mahasiswa asal Tadu Batama, Desa Umbu Ngedo, Kodi Bangedo, Sumba Barat Daya - NTT. Toni indekos di Jalan Tirto Utomo, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
LK alias Lukas (38), mahasiswa asal Ana Kaka, Desa Ana Kaka, Kodi, Sumba Barat Daya - NTT. Lukas indekos di Jalan Telaga Warna Kel. Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Terakhir yakni AJ alias Gusti (24), mahasiswa asal Waimakaha, Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya - NTT dan indekos di Jalan Tirto Praloyo, Landungsari, Dau Kabupaten Malang.
"Barang bukti yang kita amankan berupa satu pisau karambit, samurai, parang, katapel, motor dan pecahan kayu hingga kaca," tegas Gandha.
Sementara kronologis kejadian itu bermula, ketika 14 orang, mendatangi rumah kos di jalan Tirto Utomo XI, Landungsari, Dau, Kabupaten Malang. Mereka mencari keberadaan seseorang berinisial F.
Kemudian para pelaku langsung melakukan perusakan terhadap pintu-pintu kamar yang ada di dalam rumah kos tersebut.
"Serta mengacak acak isi kamar, mendengar adanya suara ribut, saksi keluar dari salah satu kamar yang ada di dalam rumah kos tersebut dan menanyakan kepada salah satu pelaku yang sebelumnya kenal karena sama- sama anggota organisasi GRIB JAYA," ujar Gandha.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan petugas gabungan Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Dau berhasil mengidentifikasi 4 orang pelaku yg telah melakukan perbuatan tersebut.
"Hasil Pemeriksaan terhadap para Pelaku diketahui bahwa motif perbuatan tersebut adalah untuk mencari dan membalas dendam terhadap F yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap teman para pelaku. Karena tidak menemukan orang yang dimaksud, selanjutnya para pelaku melakukan perusakan terhadap kamar yg diduga adalah tempat kos dari F," pungkas Gandha.
(abq/iwd)