MA (35) pria asal Kecamatan Paciran terpaksa harus berurusan dengan polisi karena kasus pemerkosaan. Korbannya, tak lain adik ipar perempuannya yang masih berusia 15 tahun.
Tersangka diketahui memperkosa korban sejak tahun 2023 hingga 2024. Namun aksi bejat tersangka ini lambat-laun diketahui keluarganya dan dilaporkan ke Polres Lamongan.
"Penangkapan terhadap terduga pelaku ini adalah tindak lanjut dari penanganan laporan yang diterima oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya kepada wartawan, Sabtu (1/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi menambahkan kasus pencabulan yang dilakukan tersangka, berawal dari laporan mertuanya sendiri. Ini karena sang mertua tak terima mengetahui anaknya dinodai oleh tersangka.
"Perbuatan pelaku ini pertama kali dilaporkan oleh keluarga korban, yakni mertuanya yang tak terima atas kejadian ini," ujarnya.
Setelah mendapat laporan tersebut, Polsek Paciran kemudian bergerak dan menangkap tersangka di rumahnya. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Paciran.
Setelah ditangkap, tersangka kemudian dikeler ke Mapolsek Paciran. Di hadapan penyidik, tersangka lalu mengakui semua perbuatannya. "Atas pengakuan dari pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Lamongan untuk penanganan lebih lanjut," tandas Andi.
(abq/iwd)