Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus komplotan maling tiang besi untuk menyangga kabel fiber optik. Kawanan pencuri berjumlah 4 orang ini ditangkap saat mencuri 10 tiang besi di pinggir Jalan Raya Desa Kemantren, Gedeg, Mojokerto.
Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota Iptu Yuda Julianto mengatakan komplotan maling ini ditangkap tim dari Unit Resmob di pinggir Jalan Raya Desa Kemantren pada Jumat (7/6) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, para pelaku sedang mengangkut 10 tiang besi curian ke pikap Daihatsu Gran Max nopol S 3592 WE.
Kawanan maling ini terdiri dari Azam Maula Firdaus dan SM, keduanya warga Desa Sentul, Tembelang, Jombang, BG warga Desa Tiru Kidul, Gurah, Kediri, serta AL warga Kelurahan Pacar Kembang, Tambaksari, Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat Unit Resmob melaksanakan kring serse, menemukan kawanan pencuri tiang besi fiber optik. Saat itu, para pelaku hendak menaikkan 10 tiang besi kabel fiber optik curian ke pikap," terangnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Selasa (11/6/2024).
Yuda menjelaskan komplotan maling ini dipimpin Azam. Tersangka bersama rekannya berinisial SM berangkat ke Surabaya mengendarai pikap Daihatsu Gran Max nopol S 3592 WE untuk menjemput BG dan AL. Mereka berempat lantas bertolak ke Mojokerto untuk mencari sasaran pada tengah malam.
"Mereka mencari sasaran tiang besi kabel fiber optik yang lokasinya di jalan sepi," jelasnya.
Dari penangkapan Azam dan kawan-kawan, polisi menyita barang bukti 10 tiang besi, 1 gunting pelat, 1 tangga bambu, 1 linggis besar, 4 rompi hijau, tambang 10 meter, serta pikap Gran Max.
Menurut Yuda, 10 tiang besi yang dicuri di sepanjang Jalan Raya Kemantren milik PT Inti Bangun Sejahtera, perusahaan penyedia infrastruktur telekomunikasi. Komplotan maling ini menjualnya kepada penadah seharga Rp 7.000/Kg. Bobot setiap tiang sekitar 50 Kg. "Akibatnya, internet di wilayah tersebut terganggu," ungkapnya.
Azam dan komplotannya biasa menjual tiang besi kabel fiber optik ke penadah di Porong, Sidoarjo dan Surabaya. Yuda menambahkan pihaknya masih mengembangkan kasus ini.
"Kasus ini kami kembangkan kerja sama dengan polres jajaran. Karena barang curian dijual di Porong, Sidoarjo dan di Surabaya," uajr Yuda.
Untuk memuluskan aksinya, mereka menyamar sebagai petugas dari perusahaan penyedia infrastruktur telekomunikasi. Azam dan kawan-kawan memakai rompi warna hijau dan helm keselamatan (safety). Selain itu, mereka memilih tiang besi kabel fiber optik di jalan yang sepi.
Kawanan maling ini lebih dulu naik ke puncak tiang besi menggunakan tangga bambu untuk memotong kabel fiber optik. Mereka lantas menghancurkan cor beton pondasi tiang. Barulah tiang besi itu mereka tarik hingga tumbang menggunakan tambang.
"Tiang besi curian kemudian diangkut menggunakan pikap Daihatsu Gran Max nopol S 3592 WE," terang Yuda.
Kepada wartawan, Azam mengaku terbiasa menjebol tiang besi kabel fiber optik karena pernah bekerja di perusahaan penyedia infrastruktur telekomunikasi. Selain menyamar, ia dan komplotannya menyasar tiang besi di jalan-jalan yang sepi.
"Proses mencuri satu tiang butuh waktu 20 menit. Setelah itu, kabel ditinggalkan," tandasnya.
Akibat perbuatannya, Azam dan 3 temannya harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(abq/iwd)