Balap liar dan penggunaan knalpot brong kerap dikeluhkan warga Kota Malang. Merespons keluhan tersebut, polisi menindak tegas dengan menggunakan sistem hunting atau berburu.
"Kami melakukan penindakan dengan hunting, jadi kami tidak menunggu atau stasioner di satu titik saja. Kami lakukan penindakan secara acak," ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno, Minggu (9/6/2024).
Sebelum melakukan penindakan, Satlantas Polresta Malang Kota sudah menjalankan upaya edukasi, pencegahan dan pembinaan. Namun, masih saja ada yang menggelar aksi balap liar dan menggunakan knalpot brong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil hunting sejak Maret hingga Juni 2024 tercatat ada 376 kendaraan berknalpot brong dan tidak sesuai spesifikasi teknis berhasil diamankan. Dengan rincian, bulan Maret sebanyak 78 kendaraan ditindak.
Kemudian, bulan April terdapat 118 kendaraan, bulan Mei ada sebanyak 164 kendaraan dan 16 kendaraan lada bulan Juni 2024. Kendaraan yang terjaring razia telah diamankan dan penggunannya dikenakan tilang.
"Kendaraan yang terjaring ditahan selama satu bulan, dan saat mengambil wajib dikembalikan ke kondisi standar pabrikan. Selain itu, juga harus membayar denda tilang dan membawa dokumen identitas kendaraan," kata Aristianto.
Apabila didapati ada pelanggar yang terjaring lebih dari satu kali, maka penahanan kendaraan akan dilakukan lebih lama. Selain itu, juga akan dicek dan didalami apakah kendaraan tersebut merupakan barang bukti tindak pidana.
"Yang terjaring banyak anak SMA dan mahasiswa. Saat pengambilan kendaraan harus didampingi orang tua atau pihak sekolah. Hal ini dilakukan sebagai efek jera agar tidak mengulangi pelanggaran serupa," ungkapnya.
Meski penindakan tegas terus dilakukan, pihak Satlantas Polresta Malang Kota juga tidak henti-hentinya melakukan edukasi dan sosialisasi ke sekolah-sekolah maupun para pengguna jalan.
(dpe/dte)