Warga Kelurahan Patokan, Kecamatan/Kota Situbondo ini mengaku terpaksa melaporkan STI (21), mantan istri yang telah diceraikannya beberapa waktu lalu.
Melalui kuasa hukum yang mendampinginya saat melapor, ia mengatakan tuduhan itu diucapkan STI di depan banyak orang. Bahkan, hal ini dikatakan STI saat acara selamatan tujuh hari bapaknya.
"Mantan istrinya itu mengatakan langsung kepada ibu pelapor sebagai pelakor (perebut laki orang)," jelas kuasa hukum pelapor Mahfud saat ditemui di Mapolres Situbondo, Jumat (7/6/2024).
Mahfud mengatakan, alasan tuduhan ini, karena ibunya sering menelpon dan meminta pelapor agar sering pulang.
"Kan wajar. Karena bapaknya yang baru saja meninggal saat itu memang sedang sakit-sakitan lalu kritis di rumah sakit," katanya.
Bukan cuma itu, STI bahkan disebut menjelek-jelekkan ibunda Arif melalui pesan WhatsApp. Kalimat yang diucapkan salah satunya karena ibu Arif kekurangan laki-laki, sehingga harus sering menghubungi anaknya.
"Kalimat yang disampaikan melalui WhatsApp lebih parah. Mengatakan jika ibu Arif gatel, serta kata-kata jorok lainnya," tandas Mahfud.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmat Sutrisno mengaku belum mengetahui secara detil laporan itu.
"Coba saya cek dulu ya. Nanti teman-teman saya kabari perkembangannya lebih lanjut," katanya singkat.
(hil/dte)