Pelajar di Mojokerto Jual Miras Ditangkap, 372 Botol Arak Bali Disita

Pelajar di Mojokerto Jual Miras Ditangkap, 372 Botol Arak Bali Disita

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 06 Jun 2024 04:30 WIB
Pelajar SMK di Mojokerto ditangkap bersama ratusan botol arak Bali yang disita
Pelajar SMK di Mojokerto ditangkap bersama ratusan botol arak Bali yang disita (Foto: Dok. Istimewa)
Mojokerto -

Satsamapta Polres Mojokerto Kota kembali meringkus pelajar asal Gresik yang nekat berdagang minuman keras (miras) secara ilegal. Ketika menggerebek rumah siswa SMK berinisial BJS (17) ini, polisi menyita 372 botol arak Bali.

Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera menuturkan, awalnya tim yang ia kerahkan meringkus MAS (23) di Jalan Raya Desa Mlirip, Jetis, Mojokerto pada Senin (3/6) sekitar pukul 21.45 WIB. Saat itu, anggotanya menyamar sebagai pembeli.

Dari penangkapan MAS, lanjut Anang, pihaknya menyita 31 botol arak bali kemasan 600 ml. Warga Desa/Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto itu menjual miras tersebut seharga Rp 60.000/botol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari kasus MAS, tim kami melaksanakan pengembangan ke rumah saudara BJS di Kecamatan Kedamean, Gresik," terangnya kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Kepada polisi, MAS mengaku membeli arak bali dari BJS, pelajar SMK swasta asal Kecamatan Kedamean, Gresik. Menurut Anang, timnya pun menggerebek rumah BJS. Hasilnya, ditemukan 372 botol arak bali kemasan 600 ml.

ADVERTISEMENT

BJS beserta ratusan botol arak bali itu pun dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota. Pelajar kelas XI SMK ini mengaku nekat menjual miras sebatas untuk menambah uang jajan. Namun, polisi masih mendalami motifnya.

"Pengakuannya ingin nambah uang jajan, tapi kami terus kembangkan sebab jumlah barang bukti yang dimiliki cukup banyak," jelasnya.

Meski tidak ditahan, MAS dan BJS dijerat dengan pasal 512 ayat (1) KUHP dan atau pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto nomor 3 tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Karena keduanya berdagang miras tanpa izin.

"Ancaman hukumannya kurungan selama 3 bulan atau denda Rp 50 juta," tandas Anang.




(abq/iwd)


Hide Ads