Muncikari yang Ditangkap di Tempat Karaoke Surabaya Dijerat Pidana TPPO

Muncikari yang Ditangkap di Tempat Karaoke Surabaya Dijerat Pidana TPPO

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 05 Jun 2024 16:27 WIB
Escort or paid woman lying on bed in brothel. Man paying money for sex worker at night. Hooker with customer. Sexy lady with sugar daddy. Prostitution concept. Private striptease show.
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto)
Surabaya -

Seorang wanita yang diduga berperan sebagai 'mami' atau muncikari dalam kasus dugaan prostitusi dari salah satu tempat karaoke di Jalan Embong Malang Surabaya telah ditetapkan jadi tersangka. Sejumlah barang bukti telah disita dan tersangka akan dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Polisi mengungkap sang mami adalah wanita berinisial S. Dia diringkus di tempat karaoke di Jalan Embong Malang usai polisi menangkap basah seorang pemandu lagu sedang melayani 'tamu' di salah satu hotel Surabaya.

Dari tersanga S polisi juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 900 ribu yang disangka merupakan uang hasil transaksi prostitusi terselubung tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasubdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini. Termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun temuan lain dari tempat karaoke.

"Sampai sekarang hanya ada 1 tersangka, tapi masih kami kembangkan. Bukti yang diamankan uang tunai Rp 900 ribu," kata Wahyu saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (5/6/2024).

ADVERTISEMENT

Wahyu menyatakan hingga saat ini polisi juga masih mendalami sejak kapan S mengoperasikan bisnis esek-esek ini. Tidak hanya itu, penyidik juga sedang mendalami modus prostitusi, para korban, serta berapa keuntungan yang didapatkan S dari bisnis ilegal ini.

"Untuk beroperasi sejak kapan masih kami dalami, termasuk omset dan keuntungannya," ujarnya.

Akibat ulahnya menjual para pemandu lagu untuk melayani hasrat para lelaki hidung belang, polisi akan menjerat Mami S dengan pasal 2 ayat 1 UU RI 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta pasal 296 KUHP.

"Untuk ancaman hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan," tuturnya.

Penangkapan Mami S ini menjadi peringatan bagi tempat hiburan malam lain di Surabaya. Wahyu mengimbau agar semua pengelola tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Surabaya tidak membiarkan adanya prostitusi terselubung di tempat usahanya.

"Kami berharap seluruh tempat hiburan dan karaoke yang ada LC-nya harus sesuai SOP. Kalau memang pemandu lagu ya pemandu lagu, tidak lebih dari itu," katanya.




(dpe/iwd)


Hide Ads