Sakit Hati Pria Lamongan Bacok Suami Mantan gegara Diejek Tak Laku Nikah

Crime Story

Sakit Hati Pria Lamongan Bacok Suami Mantan gegara Diejek Tak Laku Nikah

Amir Baihaqi - detikJatim
Senin, 03 Jun 2024 15:01 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi (Foto: Ilustrator: Edi Wahyono)
Lamongan -

Wajah Fery Hasanuddin tampak terus tertunduk saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Lamongan pada Senin, 24 Mei 2021. Fery dihadirkan sebagai tersangka percobaan pembunuhan Zainuddin.

Dengan mengenakan baju tahanan dan memakai masker, Fery tampak menjawab satu per satu pertanyaan yang diajukan Kapolres Lamongan saat itu, AKBP Miko Indrayana.

Dengan suara lirih, pria 38 tahun itu mengaku menyesal telah menganiaya Zainuddin, yang tak lain suami mantan pacarnya. Ferry nekat hendak membunuh Zainuddin karena kerap diejek tak laku menikah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tersinggung omongannya," kata pria asal Desa Sidokumpul, Paciran, di hadapan polisi saat itu.

Puncak ucapan Zainuddin yang membuat Fery sakit hati terjadi pada Kamis, 18 Maret 2021. Saat itu ia diejek tak laku menikah dan disuruh untuk mencium pantatnya.

ADVERTISEMENT

"Makane awakmu gak payu rabi, ambuen silitku iki (Makanya kamu gak laku menikah, cium saja pantatku ini)," demikian ucapan Zainuddin yang terus diingat Fery hingga menjadi dendam.

Keesokan harinya, Fery kemudian berangkat ke warung tuak yang berada di di kawasan pantai Delegan, Kecamatan Panceng, Gresik. Usai menenggak banyak tuak siang itu, Fery lagi-lagi teringat ucapan Zainudin.

Fery lantas bergegas pulang ke rumahnya. Setiba di rumahnya, Fery lantas mengambil sebilah golok dan palu. Dua senjata ini lalu ia selipkan di bagian punggungnya.

Di bawah pengaruh tuak, ia selanjutnya mengendarai motor Suzuki Satria menuju rumah Zainuddin. Motor warna hitam nopol W 3137 JN itu lalu diparkir di sisi utara tak jauh dari masjid desa setempat.

Dengan berjalan kaki, Fery selanjutnya menuju rumah Zainuddin. Sesampai di depan pintu rumah, Fery lantas mendobrak dan mengeluarkan palu yang diselipkan dari balik punggungnya.

Palu itu langsung dihantamkan Ferry ke mulut Zainudin, tapi masih bisa ditangkis Zainuddin. Karena hal ini, Fery lalu membanting Zainuddin dan disusul dengan hantaman palu ke kepala dan dada.

Saat Zainudin terjatuh, Fery selanjutnya mengeluarkan golok dan hendak ditusukkan ke arah kepala. Golok itu ditangkis dengan kedua tangan Zainuddin.

Meski demikian, mata golok sempat mengenai siku sebelah kanan dan telapak tangan Zainuddin. Darah pun mengucur. Fery semakin kalap dan kembali menusuk ke punggung dan lengan Zainuddin.

Kagaduhan itu ternyata mengundang kedatangan paman Zainuddin yang bernama Supranoto. Ia langsung coba menghentikan Fery yang semakin kalap. Namun, Supranoto malah didorong hingga terjungkal.

Golok yang masih di tangan kemudian diayunkan kembali ke punggung Zainuddin beberapa kali. Setelah melihat Zainudin tak sadarkan diri, Fery lalu keluar rumah dan menuju motornya lalu pulang ke rumahnya.

Fery saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Lamongan usai ditangkapFery saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Lamongan usai ditangkap (Foto file: Eko Sudjarwo/detikcom)

Tubuh Zainudin yang terkapar lalu segera dilarikan ke Rumah Sakit Suyudi, Paciran. Beruntung, meski terluka para, Zainuddin masih bisa terselamatkan. Kasus percobaan pembunuhan ini kemudian dilaporkan oleh Sulamah, ibu Zainuddin ke polsek setempat.

Fery pun kemudian berhasil ditangkap. Ia terancam Pasal 351 ayat 2 dan atau Pasal 338 junto Pasal 53 KUHP dan atau pasal 340 junto Pasal 53 KUHP. Ia selanjutnya menjadi pesakitan di pengadilan.

Kamis, 16 September 2021, hakim Pengadilan Negeri Lamongan kemudian menjatuhkan vonis 1 tahun pidana penjara terhadap Fery. Vonis yang diterima Fery ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 1 tahun dan 3 bulan pidana penjara.

"Menyatakan terdakwa Fery Hasuddin tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan Subsider. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim ketua Jantiani Longli Naetasi saat membacakan amar putusan.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.

Untuk mengetahui kisah-kisah Crime Story lainnya, klik di sini.

Halaman 2 dari 2
(abq/iwd)


Hide Ads