Sangkaan pasal 340 KUHPidana itu bakal dibidikkan pada pelaku karena diduga aksi penusukan tersebut telah direncanakan sebelumnya.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo, kepada sejumlah jurnalis, Minggu (2/6/2024).
Dijelaskan Momon lebih lanjut, pelaku terancam dijerat dengan pasal 340 subsider 338 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana, penganiayaan berat, serta tindakan yang menyebabkan meninggalnya seseorang.
"Pasal 340 ancaman paling berat yakni hukuman mati, dan paling ringan 20 tahun kurungan penjara," tandas Momon.
Dari hasil pemeriksaan, imbuhnya, pelaku mengaku merasa dendam karena sering diolok-olok dan diremehkan oleh korban saat berada di tempat kerja.
Sebelumnya, warga Paowan, Situbondo gempar. Seorang pria tetiba terkapar berlumuran darah setelah ditusuk menggunakan senjata tajam, Sabtu (1/6/2024).
Korban diketahui bernama Masyir Sudarmawan (36), warga Tangerang Selatan, Banten. Sementara pelaku yang merupakan teman korban adalah Rahmadani (29), asal Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Peristiwa penusukan terjadi di sekitar sebuah warung bakso tak jauh dari perumahan Paowan Indah, Desa Papan, Panarukan, Situbondo.
Akibat penusukan tersebut, korban mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya. Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit diduga karena banyak mengeluarkan darah.
Sementara pelaku langsung diamankan polisi dan dibawa ke Mapolres setempat. Sebab, warga sekitar sempat akan menghakimi pelaku.
(dpe/iwd)