Kasus kematian RKW (14) siswa kelas 1 SMPN 2 Kota Batu menemui titik terang. Sebanyak lima orang anak yang tak lain teman sekolah dan bermain korban ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, 5 anak yang berhadapan dengan hukum itu berinisial AS (13), MI (13), KA (13), MA (13), KB (13). Para tersangka ini memiliki peran masing-masing.
Pada saat kejadian, KA diketahui menjemput korban dan mengambil video saat korban dipukuli. Sedangkan MI memukul dengan tangan kosong sebanyak tiga kali pada bagian kepala samping kiri dan belakang. Ia juga menendang sekali pada punggung korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian MA memukul dengan tangan kosong sebanyak dua kali pada bagian punggung, lalu menendang tiga kali di perut, paha, dan bokong serta menyeret korban. Lalu untuk AS dan KB meski tak ikut memukul, namun keduanya yang menyuruh pemukulan.
Sedangkan motifnya, Oskar menyebut hanya persoalan sepele karena korban menolak dimintai tolong mencetak atau print tugas sekolah. Korban menolak karena tersangka meminta tolong saat sudah malam.
Akibatnya, korban kemudian dianiaya pada Rabu (29/5/2024) di Jalan Cempaka, Pesanggrahan, Kota Batu.
"Motif inisial MA karena tersinggung oleh korban diminta untuk mencetak atau ngeprint tugas pada malam hari tapi tidak mau. Akibat tersinggung tersebut maka MA mengajak teman-temannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban," jelas Oskar.
Selain menetapkan tersangka dan membeberkan perannya, polisi juga mengungkapkan penyebab kematian korban. Hal ini didasarkan dari hasil autopsi yang dilakukan.
"Berdasarkan hasil visum korban meninggal akibat retak pada batok (tempurung) kepala bagian kiri ya sehingga terjadi pendarahan dan penggumpalan darah pada otak nah seperti itu," terang Oskar.
Korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu setelah mengeluh sakit usai dikeroyok. Namun pada Jumat (31/5/2024) pagi, korban dinyatakan meninggal dunia pada siang harinya.
Kini kelima pelaku terancam terjerat 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf C undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya pidana dengan penjara paling lama 15 tahun," tandas Oskar.
Sebelumnya, siswa SMPN 2 Kota Batu berinisial RKW (12) meninggal Saat dirawat du Rumah Sakit Hasta Brata. Sebelum meninggal, RKW mengaku telah dikeroyok teman-temannya.
Korban yang masih duduk di kelas 1 SMP sempat mengeluhkan sakit di bagian kepala karena dikeroyok sejumlah anak pada Rabu (29/5). Hal ini diungkapkan R (12), saudara korban.
Karena hal ini, keluarga kemudian membawa ke Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu pada paginya. Namun nahas, korban dinyatakan meninggal Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
(abq/iwd)