Eks Kepala BPKPD Pasuruan Jadi Tersangka Korupsi Insentif Pajak-Retribusi

Eks Kepala BPKPD Pasuruan Jadi Tersangka Korupsi Insentif Pajak-Retribusi

Muhajir Arifin - detikJatim
Jumat, 31 Mei 2024 20:23 WIB
Akhmad Khasani (rompi pink) saat dikeler petugas Kejari Kab Pasuruan
Akhmad Khasani (rompi pink) saat dikeler petugas Kejari Kab Pasuruan (Foto: Dok. Istimewa)
Pasuruan -

Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan mantan Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Akhmad Khasani jadi tersangka.

Khasani ditetapkan tersangka korupsi pemotongan dana insentif di internal BPKPD Kabupaten Pasuruan Triwulan ke IV Tahun Anggaran 2023.

"Hari ini Kejari Kabupaten Pasuruan melakukan penahanan terhadap tersangka AK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Pasuruan pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan Triwulan ke IV Tahun Anggaran 2023," kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya, Jumat (31/5 2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khasani ditahan di Rumah Tahanan Bangil selama 20 hari. Penahanan untuk memudahkan penyidikan.

"Barang bukti yang kami amankan antara lain keterangan saksi-saksi, beberapa dokumen dan uang hasil pemotongan insentif sebesar Rp 400 juta," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan secara mendalam selama kurang lebih 5 bulan. Sejumlah pejabat dan staf diperiksa selama periode itu.

Tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) Jo. Pasal Pasal 18 Undang-undang RI, Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI, Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI, Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 12 huruf (f) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI, Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI, Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




(abq/iwd)


Hide Ads