3 Terdakwa Korupsi Program Redistribusi Tanah Pasuruan Divonis Berbeda

3 Terdakwa Korupsi Program Redistribusi Tanah Pasuruan Divonis Berbeda

Muhajir Arifin - detikJatim
Senin, 11 Des 2023 21:00 WIB
Tiga terdakwa korupsi redistribusi di Pasuruan ikuti sidang vonis
Tiga terdakwa korupsi redistribusi lahan di Pasuruan saat jalani sidang putusan (Foto: Dok. Istimewa)
Pasuruan -

Tiga terdakwa kasus korupsi Program Redistribusi Tanah tahun 2022 di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan menjalani sidang putusan. Ketiga terdakwa divonis berbeda-beda.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Jatmiko (Kades Tambaksari), Cariadi (Ketua Panitia Kelompok Pemohon) dan Suwaji (anggota LSM). Ketiga terdakwa menjalani sidang putusan melalui daring.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo mengatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 11 jo pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain hukuman penjara para terdakwa juga dijatuhi denda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jatmiko dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan 4 bulan. Ia juga didenda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Jatmiko juga wajib membayar uang pengganti Rp 170.700.000 subsider 1 tahun penjara," kata Agung, Senin (11/12/2023).

Sedangkan Suwaji lanjut Agung, dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan 4 bulan. Suwaji didenda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp 36.400.000 subsider 1 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Hukuman paling ringan dijatuhkan Cariadi. Ia dijatuhi pidan penjara 1 bulan. Sedangkan denda yakni diwajibkan membayar uang pengganti Rp 663.538.047 subsider 1 tahun penjara.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi redistribusi tanah di Desa Tambaksari, Purwodadi. Mereka adalah Kades Tambaksari, Jatmiko (57); Ketua Panitia Penyelenggara Redistribusi Tanah Pemdes Tambaksari, Cariadi (50); dan anggota LSM Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS), Suwaji (54).

Jatmiko dan Cariadi, warga Desa Tambaksari, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada Kamis (8/6/2023). Sedangkan Suwaji, warga Desa Banjarejo, Donomulyo, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (12/6/2023).

Program redistribusi tanah Kementerian ATR/BPN tersebut diberikan pemerintah pusat secara gratis. Namun di lapangan, ada pungli kepada sekitar 250 orang oleh Jatmiko, Cariadi dan Suwaji.




(abq/iwd)


Hide Ads