Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan EDW diringkus di sebuah warung kopi Jalan Raya Surabaya-Pasuruan, Kelurahan Latek, Bangil, Pasuruan pada Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Pelaku melakukan begal payudara perempuan di 6 TKP, 4 di Trawas, 2 di Pungging," kata Gondam kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (22/11/2022).
Ulah cabul EDW sempat meresahkan kaum hawa di Bumi Majapahit. Khususnya para ibu muda yang mengendarai sepeda motor sendirian. Seperti yang dialami dua perempuan berusia 24 tahun ini. yang merupakan warga Trawas, Mojokerto Juli 2022.
Korban pertama menjadi korban begal payudara yang dilakukan EDW ketika ia melintas di Jalan Raya Desa Belik, Trawas sekitar pukul 10.00 WIB. Sedangkan korban kedua mengalami nasib serupa ketika melintas di Jalan Raya Dusun Sendang, Desa Penanggungan, Trawas di jam yang sama.
"Modusnya pelaku naik sepeda motor sendirian. Kemudian mencari sasaran perempuan yang sendirian mengendarai sepeda motor. Kemudian pelaku melakukan begal payudara," jelas Gondam.
Gondam menuturkan pihaknya sejak lama berhasil mengidentifikasi EDW sebagai pelaku begal payudara yang sudah meresahkan masyarakat. Salah satunya menggunakan rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Namun, pelaku berhasil kabur ke Bali ketika diburu polisi.
"Selain keterangan korban, kami juga dapatkan ciri-ciri baju yang dipakai pelaku saat beraksi dari rekaman CCTV," ungkapnya.
Kini EDW harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Warga Desa Penanggungan, Trawas ini ternyata residivis kasus penjambretan di Jember tahun 2014 dan di Kabupaten Mojokerto tahun 2017.
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan pelaku ketika membegal payudara ibu muda di Mojokerto. Kepada penyidik, EDW mengaku 6 kali membegal payudara karena terobsesi dengan bagian sensitif perempuan tersebut.
"Pelaku mengalami kelainan, dia terobsesi dengan bagian sensitif dari wanita. Sehingga dia melakukan begal payudara," terang Gondam.
Akibat perbuatannya, EDW dijerat dengan pasal 289 KUHP dan pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Ancaman pidananya 9 tahun penjara," tandas Gondam.
(dpe/iwd)