Perbuatan AM (23), anak kos di Lamongan begitu bejat. Pria asal Pamekasan itu tega memerkosa anak ibu kosnya. Dalam melakukan aksinya, AM menyelinap ke kamar korban dan memaksa korban melayani nafsunya.
Pelaku diamankan tak lama setelah korban melapor ke polisi. Ia kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji besi.
Berikut Fakta-fakta Modus Bejat Pemuda Pamekasan Perkosa Anak Ibu Kos di Lamongan:
1. Modus Bejat Pelaku
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya mengatakan, kasus pemerkosaan yang menimpa anak pemilik kos ini terjadi pada Kamis (23/5) dini hari. Saat itu korban berada di dalam kamarnya. Tiba-tiba, pelaku masuk ke kamar korban dengan alasan menumpang men-charge handphone.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiba di dalam kamar, pelaku langsung menutup dan mengunci pintu kamar," ujarnya.
2. Korban Sempat Memberontak
Usai masuk dan mengunci kamar, korban lalu melakukan aksi bejatnya selama kurang lebih 5 menit dan kabur setelah berhasil memerkosa korban. Korban sempat memberontak dengan cara mendorong pelaku, tapi tenaganya kurang kuat. Bahkan, pelaku juga mengancam korban agar tidak teriak.
"Dengan adanya kejadian itu, korban tidak terima dan melaporkan pelaku untuk dilakukan penangkapan," lanjutnya.
3. Pelaku Ditangkap Dalam Hitungan Jam
Usai menerima laporan, piket Reskrim Lamongan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, hanya dalam hitungan jam, petugas mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan oleh petugas gabungan dari Unit PPA dan Tim Joko Tingkir Polres Lamongan di rumahnya," tandasnya.
4. Pasal yang Jerat Pelaku
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan pada korban. Petugas lantas membawa pelaku ke Polres Lamongan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Yang pasti pelaku dikenakan pasal 285 KUHP yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan untuk bersetubuh yang bukan istrinya dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP," tegasnya.
(hil/dte)