Kilah Blind Spot Sopir Fortuner Penabrak Balita hingga Tewas di Sidoarjo

Round-up

Kilah Blind Spot Sopir Fortuner Penabrak Balita hingga Tewas di Sidoarjo

Imam Wahyudiyanta - detikJatim
Rabu, 29 Mei 2024 07:01 WIB
Mobil Fortuner yang diduga melindas seorang balita hingga tewas di Sidoarjo.
Fortuner yang melindas seorang balita hingga tewas di Sidoarjo (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Isu blind Spot mengemuka di kasus tewasnya balita 2 tahun tewas tertabrak Fortuner di Sidoarjo. Bisakah blind spot disalahkan dalam kasus ini?

Sopir Toyota Fortuner berinisial AC (33) sempat mengaku dirinya tak melihat korban YK (2) saat menyeberang jalan. AC mengaku berada di posisi blind spot.

Polisi mengatakan bahwa meski AC berada di blind spot sekalipun, dia tetap harus bertanggung jawab karena blind spot adalah tanggung jawab pengemudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Blind spot itu menjadi tanggung jawab pengemudi. Bagaimana cara mengantisipasi blind spot itu biar pengemudi bisa berjalan dengan aman dan selamat," jelas Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo kepada detikJatim, Selasa (28/5/2024).

Ony menambahkan setiap pengendara harus paham dengan blind spot kendaraannya. Dengan demikian, pengendara bisa mengantisipasi saat berkendara di jalan.

ADVERTISEMENT

"Makanya kalau ada tambahan kaca spion atau tambahan alat lain bisa untuk melihat pengungkapan sesuatu seperti penglihatan pengemudi. Itulah tujuannya kita menambah alat bantu itu," kata Ony.

Beberapa kendaraan terbaru, kata Ony, punya fitur-fitur yang meminimalisir blind spot pengemudinya.

"Blind spot itu titik buta, di mana pengemudi tidak bisa melihat, contohnya kamera mundur atau kaca spion. Kalau di sebelah kanan dan depan itu sekarang mobil-mobil yang baru ada kamera 360," paparnya.

Ony melanjutkan berdasar CCTV perumahan, pihaknya menilai ada unsur kelalaian sopir Fortuner. Seharusnya AC paham dengan situasi perumahannya saat berkendara di sana.

"Bagaimanapun tata cara berkendara yang aman di perumahan tetap kita harus bisa memprediksi sesuatu hal-hal yang tidak diinginkan, karena di situ pasti ada anak kecil, warga, juga ada bola atau lainnya," lanjutnya.

Ony kembali menegaskan blind spot merupakan tanggung jawab pengemudi. Pengemudi harus bisa mengelola blind spot supaya dia dan pengguna jalan lainnya aman.

"Jadi, titik buta di mana, ya itu yang harus diantisipasi. Bagaimana cara mengantisipasinya? Mungkin pada saat berbelok dia tidak bisa melihat sudut pandang tertentu, buka kaca spion atau buka jendela sebelah kanan sambil mendengar dan melihat sesuatu dengan lebih jelas," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, nasib malang menimpa YK, balita laki-laki berusia 2 tahun yang terlindas Toyota Fortuner di perumahan tempat tinggalnya, Perum Quality Riverside, Sabtu (25/5) sore. Mobil bernopol N 1770 HZ itu dikendarai oleh tetangganya, AC (33).




(dpe/iwd)


Hide Ads