Setelah menetapkan 3 tersangka, Kejari Ponorogo kembali menetapkan 5 tersangka baru kasus surat segel tanah di Desa/Kecamatan Sawoo. Kelimanya merupakan perangkat desa yang awalnya berstatus saksi.
Kelima tersangka itu adalah DCS, MU, FSA, PWD, dan DMR. Kelima tersangka menjabat sebagai kamituwo atau kepala dusun di wilayah Desa Sawoo.
"Penetapan kelima tersangka tambahan pada Senin (27/5) kemarin setelah ada alat bukti sekaligus keterangan dari dua terdakwa sebelumnya saat proses persidangan," jelas Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung mengatakan saat ini total ada delapan tersangka kasus surat segel tanah Desa Sawoo. Mereka terbukti terlibat mengeruk uang ratusan juta dari warga dengan modus surat segel tanah untuk persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Memang awalnya saksi, tapi dari hasil tim kita dan sejumlah alat bukti statusnya kita naikkan menjadi tersangka," ungkap Agung.
Mereka, lanjut Agung, sudah berkomplot demi bisa meraup keuntungan dari modus program surat segel tanah. Warga diminta menyetorkan sejumlah uang untuk pengurusan surat tanah.
"Para tersangka tersebut berperan aktif dalam pengurusan surat segel tanah untuk program PTSL. Selain itu, kelimanya juga diketahui menikmati hasil dari uang yang didapat dari warganya," imbuh Agung.
Fakta tersebut terungkap dari hasil persidangan dua terdakwa sebelumnya. Sekaligus ada alat bukti dalam pemeriksaan sehingga menguatkan kelima orang tersebut yang awalnya saksi naik menjadi tersangka.
"Fakta-fakta persidangan dari dua terdakwa saat persidangan memang aktif terkait kegiatan pungli, dan kami juga menemukan alat bukti dari hasil pemeriksaan," kata Agung.
Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kelima perangkat desa tersebut belum dilakukan penahanan. Lantaran kelimanya masih kooperatif selama pemeriksaan.
"Sementara belum kami tahan, karena para tersangka kooperatif dan satu (PWD) masih perawatan, kami lihat sisi manusiawinya," papar Agung.
Soal tersangka tambahan, Agung belum bisa memastikan. Lantaran, pihaknya masih terus bekerja dalam proses pemeriksaan sekaligus pengungkapan fakta-fakta dari hasil persidangan. Pun juga alat bukti.
"Ya nanti dilihat saja, yang jelas kami terus bekerja," tandas Agung.
(dpe/iwd)