Kasus wanita di Ngawi, Nira Pranita Asih yang meninggal dunia usai mencabut gigi memasuki babak baru. Suami almarhumah, Davin Ahmad Sofyan resmi melapor ke polisi.
Nira Pranita Asih meninggal dunia pascaoperasi pencopotan gigi geraham pada 28 Desember 2023. Nira mengalami infeksi pascaoperasi itu. Ini berawal dari gusi Nira yang membengkak.
Lalu, infeksi menjalar ke paru-paru hingga pada 30 Februari 2024 Nira menjalani operasi torakotomi. Setelah operasi itu, Nira masuk ICU dan harus dipasang ventilator melalui proses trakeostomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokter membuatkan lubang di trakea Nira agar pasien lancar bernapas. Namun, pada akhirnya takdir berkata lain.
Pada 27 April, istri Davin itu saya mengalami gejala sesak napas. Dia kembali membawanya ke RS dr Oen Kandang Sapi, Solo tapi istri Davin itu mengembuskan napas terakhirnya di sana.
Sebulan berlalu pascakematian istrinya, Davin pun memantapkan niatnya untuk melaporkan dugaan malapraktik ini. Davin datang ke kantor polisi didampingi pengacaranya dengan membawa sejumlah barang bukti. Dia mengaku ingin mencari keadilan untuk sang istri yang meninggal karena dugaan malapraktik.
"Kami sudah laporan ke Polres Ngawi. Sudah ada pengacara yang membantu saya datang ke Polres Ngawi hari ini," ujar Davin saat dihubungi detikJatim, Senin (26/5/2024).
Sejumlah barang bukti yang dibawa ke Satreskrim Polres Ngawi, kata Davin, beberapa dokumen saat proses copot gigi. Mulai dari dokumen klinik tempat dirinya dan istrinya pertama kali konsultasi pencopotan gigi.
"Dokumen di antaranya beberapa lembar saat pertama periksa ke Klinik istri saya berobat sudah kami kumpulkan," kata Davin.
Berkas dokumen dari klinik di Walikukun Ngawi, kata Davin, berupa kuitansi biaya berobat dan juga nomor antrean berobat. Davin berharap Polres Ngawi bisa segera melakukan penyelidikan.
"Kuitansi berobat juga ada dan kami berharap polisi bisa membantu saya untuk mencari keadilan," ujar Davin.
Saat membuat laporan ke Satreskrim Polres Ngawi, Davin didampingi 4 orang kuasa hukum. Yakni Bibih Haryadi, Gembong Pramono, Robertus Kristian Eko Nugroho, dan Bima Shakti Febriyanto Haryadi.
Gembong mengatakan pihaknya mendampingi Davin untuk melaporkan dokter gigi yang menangani pencabutan gigi bungsu terhadap Nira. Dokter gigi itu dilaporkan atas dugaan malapraktik.
"Kami membuat laporan soal dugaan malapraktik yang dialami istri Mas Davin karena selama ini kami merasa tidak ada niatan baik (dari dokter gigi) terkait apa yang dirasakan Mas Davin. Belasungkawa atau ucapan duka cita sudah lewat 40 hari baru disampaikan," ujar Gembong, Senin (27/5/2024).
Dugaan malapraktik, kata Gembong, didasarkan pada pencabutan gigi bungsu yang semestinya tidak bisa dicabut langsung. Seharusnya dokter mengeluarkan rekomendasi ke rumah sakit yang menangani bedah mulut berkompeten.
"Pada saat mencabut tidak ada izin ke suaminya. Izin tertulis, perlu persetujuan, tapi tidak ada," tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan mengaku sudah menerima laporan kasus dugaan malapraktik itu. Saat ini pihaknya akan segera mempelajari dan memintai keterangan saksi.
"laporan sudah masuk hari ini dan kami akan mempelajari serta memintai keterangan saksi," jelas Joshua.
(hil/dte)