Koboi Jalanan Penembak Misterius di Surabaya-Sidoarjo Beli Airsoft Gun Online

Koboi Jalanan Penembak Misterius di Surabaya-Sidoarjo Beli Airsoft Gun Online

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 27 Mei 2024 18:38 WIB
Dua dari 3 pelaku penembakan misterius dengan airsoft gun di Surabaya dan Sidoarjo. Satu lagi masih anak-anak.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Tiga koboi jalana pelaku penembakan misterius di Tol Waru serta di Jalan Raya Babatan, Wiyung, Surabaya adalah teman sekampus. Mereka membeli airsoft gun secara online.

Setelah melakukan penyelidikan ketiga tersangka teridentifikasi dan telah tertangkap. Mereka yakni Nelson (20), mahasiswa warga Jemursari, Wonocolo, Surabaya, kemudian Jefferson (19), mahasiswa asal Sambikerep, Surabaya, dan seorang anak berinisial J, warga Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto memastikan bahwa Nelson dan Jefferson merupakan teman satu kampus. Keduanya saling kenal dan melakukan aksi penembakan itu secara bersama-sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mahasiswa aktif semuanya (JLK dan NBL). Hubungan mereka teman kuliah. Untuk satunya yang tidak dihadirkan adalah anak-anak, ada 2 peristiwa dan 4 TKP," katanya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jatim, Senin (27/5/2024).

Ketiganya terbukti menembak 4 orang korban baik di Tol Waru serta di Jalan Raya Babatan, Wiyung, Surabaya dengan menggunakan airsoftgun dari dalam mobil yang mereka naiki. Ketiga tersangka memiliki airsoft gun masing-masing. Semuanya dibeli melalui toko online.

ADVERTISEMENT

"Masing-masing memiliki senjata dan dibeli secara online," kata Totok.

Dia juga menjelaskan bahwa ketiga pelaku mengaku baru pertama kali ini melakukan aksi koboi jalanan dengan menembakkan airsoft gun mereka kepada para korban meski telah melakukan aksinya di lebih dari 1 lokasi.

"Ini (aksi penembakan) baru pertama kali dilakukan," jelasnya.

Akibat ulahnya, 2 mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya dan seorang pelajar itu harus mendekam di sel tahanan. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang merugikan dan membahayakan keselamatan korban.

Terhadap ketiga tersangka polisi akan menjerat mereka dengan pasal pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 1 KUHP juncto 55 KUHP juncto 64 KUHP dan atau pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951. Ketiganya terancam kurungan pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara.




(dpe/iwd)


Hide Ads