Ini Peran 3 Koboi Jalanan Penembak Misterius di Surabaya-Sidoarjo

Ini Peran 3 Koboi Jalanan Penembak Misterius di Surabaya-Sidoarjo

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 27 Mei 2024 15:48 WIB
Dua dari 3 pelaku penembakan misterius dengan airsoft gun di Surabaya dan Sidoarjo. Satu lagi masih anak-anak.
Dua dari 3 tersangka penembakan dengan airsoft gun di Tol Sidoarjo-Surabaya dan Babatan, Surabaya. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Tiga koboi jalanan pelaku penembakan misterius terhadap 2 sopir truk di Tol Sidoarjo-Surabaya serta seorang tukang sampah di Babatan, Wiyung tertangkap. Ketiganya punya peran masing-masing.

Ketiganya adalah Nelson (20), seorang mahasiswa warga Jemursari, Wonocolo, Surabaya. Jefferson (19), mahasiswa asal Sambikerep, Surabaya, dan seorang anak berinisial J, warga Surabaya.

Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan setiap tersangka punya peran masing-masing. Baik penembakan di jalan tol maupun di Jalan Raya Babatan, Wiyung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nelson berperan sebagai pengemudi dan menembak. Jefferson dan anak di bawah umur itu berperan menembak serta duduk di kursi tengah. Masing-masing tersangka memiliki airsoft gun," kata Totok di Mapolda Jatim, Senin (27/5/2024).

Ketiga tersangka, menurut Totok, berperan serta dalam 4 kasus penembakan yang terjadi di 3 lokasi. Termasuk satu kasus penembakan sopir truk yang tidak dilaporkan.

ADVERTISEMENT

"Awalnya ada 2 korban dan 2 TKP pada Minggu (19/5) pukul 01.05 WIB di KM 758 tol Surabaya-Sidoarjo. (Tambahan satu) Korban atas nama AR, luka di bibir dan pelipis kiri," ujar Totok.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan penangkapan dilakukan sesuai konstruksi kejadian di sejumlah lokasi oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim 3 hari setelah kejadian.

"Sesuai yang disampaikan sebelumnya, kejadian ini tidak hanya di 1 TKP dan lebih dari 1 tersangka yang diamankan," kata Dirmanto dalam konferensi pers yang sama.

Begitu laporan diterima dari 4 korban pada 22 Mei 2024, olah TKP dilakukan dan terduga pelaku diburu. Seperti disebutkan Totok, peristiwa pertama penembakan itu terjadi Minggu (19/5).

Akibat ulahnya itu, ketiga tersangka terancam pasal pasal 170 KUHP Subsider 351 ayat 1 KUHP juncto 55 KUHP juncto 64 KUHP dan atau pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951. Ketiganya terancam kurungan pidana 5 tahun 6 bulan penjara.




(dpe/iwd)


Hide Ads