Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan KTP secara kilat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Malang. Polisi mengungkap modus korup kedua tersangka dalam mengambil keuntungan dari masyarakat pengurus KTP.
Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang mengungkapkan bahwa kedua tersangka melakukan modus pungli itu dengan memanfaatkan dokumen KTP lama untuk dicetak sesuai permohonan yang diajukan.
Ketua Pokja Penindakan UPP Saber Pungli Kabupaten Malang AKP Ganda Syah Hidayat menuturkan bahwa tersangka DKO adalah pegawai tidak tetap Dispendukcapil Malang yang memanfaatkan KTP bekas untuk dicetak kembali sebagai KTP baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka memanfaatkan KTP bekas, belum seumur hidup. Untuk dicetak kembali menjadi KTP baru. Pemohon dipunggut Rp 150 ribu per KTP," beber Gandha dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (27/5/2024).
Menurut Gandha, tersangka DKO juga bekerja sama dengan tersangka W (57) yang merupakan warga Lawang, Kabupaten Malang. Tersangka W adalah seorang calo pengurusan KTP baru.
Dari orderan tersangka W, kata Gandha, tersangka DKO kemudian melepas data serta foto di KTP bekas untuk dicetak kembali menjadi KTP sesuai dengan data pemohon.
Tersangka W bisa leluasa menjalankan aksinya karena bertugas sebagai administrator database atau operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dispendukcapil Kabupaten Malang.
"Jadi KTP bekas dilepas, kemudian dicetak kembali sesuai data pemohon pengurusan KTP kilat yang sudah membayar Rp 150 ribu," sambung Gandha.
Selama beroperasi, kedua tersangka mampu mengumpulkan uang Rp 5 juta lebih setiap bulannya. Mereka menjalankan aksinya sejak Januari 2024 dan kemudian tertangkap tangan oleh petugas.
"Sebulan bisa mengumpulkan Rp 5 juta lebih dari pengurusan KTP (secara) kilat," tegas Gandha.
Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang menyita ratusan dokumen dan KTP, CPU dan alat pencetak KTP dari penggeledahan yang dilakukan di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Malang.
Kedua tersangka dijerat Pasal 95 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan tas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Bahwa pengurusan KTP tidak dipunggut biaya alias gratis, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasca OTT UPP Saber Pungli Kabupaten Malang juga melakukan penggeledahan di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Malang. Sejumlah dokumen dan peralatan penerbitan KTP disita sebagai barang bukti.
(dpe/iwd)