Modus Jahat Duda di Malang Perkosa Mantan Pacar yang Mau Kerja Jadi TKW

Round-Up

Modus Jahat Duda di Malang Perkosa Mantan Pacar yang Mau Kerja Jadi TKW

Denza Perdana - detikJatim
Sabtu, 25 Mei 2024 08:01 WIB
Duda anak 3 di Malang yang memerkosa mantan pacarnya
Duda beranak 3 yang memerkosa mantan pacarnya di Malang. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Kota Malang - Apa yang dilakukan duda beranak 3 di Malang ini sangat jahat. Dia tega memerkosa mantan pacarnya asal Blitar yang sedang meminta bantuannya karena sedang mencari pekerjaan sebagai TKW di Malang.

Peristiwa memilukan bagi perempuan berinisial ER (22) terjadi pada Kamis (9/5). Sehari sebelumnya, Rabu (8/5) sore, dia datang ke Malang untuk mencari pekerjaan sebagai TKW. Dia mengabari mantan pacarnya, HK (33) yang seorang duda beranak 3 warga Sukun, Kota Malang.

Dia mengabari HK karena hendak meminta bantuan. Proses melamar pekerjaan sebagai TKW itu terhambat karena ternyata dokumen akta kelahirannya tertinggal di Blitar. Seperti serigala berbulu domba, HK mulanya menawarkan bantuan mengantar korban mengambil akta kelahiran itu ke Blitar.

Korban segera mengiyakan tawaran itu. Setelah mengambil dokumen yang diperlukan mereka berdua kembali ke Malang. Tiba di Malang, tersangka mengajak korban ke daerah Blimbing untuk melihat pertunjukan Bantengan hingga dini hari atau pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

"Karena sudah larut malam, tersangka HK mengajak korban menginap di rumahnya di Jalan Budi Utomo Dalam, Kecamatan Sukun. Awalnya korban keberatan tetapi tersangka meyakinkan korban di dalam rumah ada orang tuanya," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, Jumat (24/5/2024).

Korban akhirnya menginap di rumah tersangka. Mereka berdua tidur di kamar berbeda. Lalu, pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB tersangka minta ER bertukar kamar. Korban diminta pindah ke kamar belakang, sedangkan tersangka pindah ke kamar depan.

Sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka mendatangi korban dan membawakan sarapan. Setelah sarapan itulah tersangka membekap mulut dan memukul kepala korban.

"Korban (sempat) berteriak minta tolong dan langsung dibekap sama tersangka. Tersangka juga mengancam, kalau tidak menurut akan dibunuh, sehingga korban ketakutan. Setelah itu, tersangka memerkosa korban," imbuh Danang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka di sejumlah tubuhnya. Yakni luka memar di pelipis sebelah kiri dan dagunya serta luka cakar pada mulut bagian dalam.

Korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polresta Malang Kota. Tidak berselang lama, tersangka ditangkap dan diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

Tersangka mengaku sudah mengenal korban hampir 5 bulan melalui media sosial. Dari perkenalan itu HK mengaku dirinya dan ER juga sempat berpacaran. HK mengaku nekat memerkosa korban karena tidak rela ditinggal bekerja ke luar negeri.

"Dia (korban ER) mau jadi TKW. (Saya perkosa) biar enggak berangkat ke luar negeri," kata tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota.

Atas perbuatannya terhadap ER, mantan pacarnya, HK dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


(dpe/iwd)


Hide Ads